kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berapa Biaya Balik Nama Mobil Bekas Jika Mengurus Sendiri?


Selasa, 04 Januari 2022 / 07:14 WIB
Berapa Biaya Balik Nama Mobil Bekas Jika Mengurus Sendiri?

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang membeli mobil bekas, sebaiknya mengetahui berapa biaya balik nama mobil dan tata cara mengurusnya. Biaya balik nama mobil tentu akan jauh lebih murah jika mengurus sendiri.

Syaratnya Anda harus memiliki waktu luang dan menyediakan sejumlah uang yang cukup untuk membayar administrasi biaya balik nama mobil. Meski demikian, sebagian orang lebih memilih menggunakan biro jasa atau calo dengan alasan tidak punya waktu dan tidak mengerti cara mengurusnya.

Karena itu, wajar jika biaya balik nama mobil akan lebih mahal. Biaya balik nama mobil setiap daerah sebenarnya bervariasi alias tidak sama. Pasalnya, biaya balik nama mobil ini mengacu pada kebijakan atau peraturan pajak masing-masing pemerintah daerah.

Selain itu, biaya balik nama mobil juga tergantung pada berapa besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) nya atau harga mobil bekas. Balik nama sendiri adalah proses mengganti data kepemilikan kendaraan yang sifatnya sah secara hukum.

Baca Juga: Bayar Pajak Motor Tak Perlu Lagi ke Samsat, Begini Caranya

Tidak hanya BPKB yang harus di balik nama, namun Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK juga harus di balik nama.

Dengan melakukan balik nama mobil, kelengkapan dokumen akan seratus persen menjadi hak milik pemilik baru, sehingga akan memudahkan dalam berbagai urusan, terutama terkait pajak tahunan kendaraan.

Seringkali orang tidak mengetahui berapa biaya balik nama mobil beserta persyaratannya yang harus dipenuhi. Padahal prosedur balik nama mobil maupun mutasi sebenarnya cukup mudah.

Baca Juga: Cara Mudah Bayar Pajak Motor via Online, Tak Perlu Keluar Rumah



TERBARU

×