kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Benarkah UU Cipta Kerja tingkatkan produktivitas nasional?


Jumat, 13 November 2020 / 05:35 WIB
Benarkah UU Cipta Kerja tingkatkan produktivitas nasional?

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan bisa memperbaiki iklim ketenagakerjaan yang dapat mendukung peningkatan produktivitas nasional.

"Environment peningkatan produktivitas ini dapat kita ciptakan melalui UU Cipta Kerja," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis, Kamis (12/11).

Menurutnya, peningkatan produktivitas tersebut dapat diwujudkan karena UU Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja, sekaligus sebagai instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan efektivitas birokrasi.

"Jadi sekarang kita bukan hanya menciptakan tenaga kerja terampil, tapi kita betul-betul menciptakan ekosistem, environment ketenagakerjaan itu sendiri," jelas Anwar.

Baca Juga: KPPU teliti dugaan praktik monopoli jasa kargo ekspor benih bening lobster

Adapun, dia mengatakan saat ini saat ini produktivitas Indonesia masih berada di bawah rata-rata produktivitas ASEAN, dimana produktivitas Indonesia masih berkisar di angka 74,4%. Angka ini masih  di bawah rata-rata produktivitas ASEAN sebesar 78,2%.

Produktivitas Indonesia juga masih di bawah negara lain seperti Filipina yang sebesar 86,3%,  Singapura 82,7%, Thailand 80,1%, dan Vietnam 80%, Laos 76,7% dan Malaysia 76,2%.

Tak hanya meningkatkan produktivitas, Anwar juga mengatakan UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyelesaikan tantangan ketenagakerjaan lainnya. Salah satunya adalah bonus demografi.

"UU Cipta Kerja juga sebagai sarana untuk memanfaatkan bonus demografi Indonesia. Di mana Indonesia kini memiliki bonus demografi dengan sebagian besar penduduknya berusia produktif atau kerja," kata Anwar.

Lebih lanjut dia menjelaskan UU Cipta Kerja dibutuhkan untuk memanfaatkan bonus demografi, dan membantu Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah. Apalagi, saat ini Covid-19 turut berdampak pada sektor ketenagakerjaan.  Berdasarkan data Kemenaker, terdapat 3,1 juta pekerja, baik yang dirumahkan maupun yang terkena PHK, akibat pandemi Covid-19.

"Ini kalau benar-benar kita kelola dengan baik akan memberikan opportunity yang luar biasa. Hal tersebut merupakan salah satu yang menjadi urgensi diterbitkannya UU Cipta Kerja," kata Anwar.

Selanjutnya: UU Cipta Kerja, Kadin: Tak ada presiden yang berani hadapi pro-kontra seperti Jokowi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×