kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Belum sekarang, pajak jasa pendidikan baru akan diberlakukan pasca pandemi Covid-19


Rabu, 08 September 2021 / 06:30 WIB
Belum sekarang, pajak jasa pendidikan baru akan diberlakukan pasca pandemi Covid-19

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan termasuk sekolah sebesar 7% dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, saat ini pemerintah masih fokus dalam menangani pandemi serta fokus memulihkan ekonomi.

“Saat ini kita tidak membicarakan lagi bagaimana menaikan pajak apalagi memajaki jasa pendidikan, memang betul saat ini sedang dibahas RUU KUP bersama DPR, tetapi fokusnya adalah menyiapkan landasan pendidikan yang lebih adil dan menyiapkan administrasinya untuk diterapkan paska pandemi,” kata Yustinus dalam B-Talk Kompas tv, Selasa (7/9).

Selain itu, ia menyampaikan saat ini pemerintah lebih fokus untuk meningkatkan anggaran pendidikan, termasuk infrastruktur, dukungan pos, pulsa dan lainnya, agar kegiatan belajar dan mengajar tetap dilakukan dengan baik dimasa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kebijakan PPN Jasa Pendidikan diingatkan agar tidak salah sasaran

Yustinus menegaskan pemerintah memastikan wacana penerapan pajak pendidikan masih sangat jauh serta sangat hati-hati dalam mendengarkan masukan dari banyak pihak, juga sasarannya akan sangat fokus dan terbatas.

“Lebih penting lagi kami bukan fokus dalam mengenakan pajaknya, namun lebih dalam urusan administrasi dan mendorong agar lembaga pendidikan taat atau komitmen dalam pendidikan nirlaba tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yustinus bilang, penerapan pajak pendidikan dalam RUU KUP ini, pemerintah tidak mempunyai intensi untuk menerapkan pajak pada pendidikan tersebut, melainkann ingin menerapkan keadilan. Jika ada jasa pendidikan yang tidak afirmatif pada misi nirlaba tersebut, maka akan didorong.

Ia mencontohkan, jika ada lembaga pendidikan yang mengafirmasi beasiswa untuk pelajar tidak mampu, dan juga memberikan subsidi silang untuk pendidikan di daerah tertinggal, maka akan di dorong dan dikenakan pengecualian pajak. “Itulah yang sedang didiskusikan saat ini,” pungkasnya. 

Selanjutnya: PPN Jasa Pendidikan Jangan Salah Sasaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

×