kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Belum Banyak yang Tahu, Batas Kecepatan di Jalan Tol Tidak Semua Sama


Selasa, 21 Juni 2022 / 05:01 WIB
Belum Banyak yang Tahu, Batas Kecepatan di Jalan Tol Tidak Semua Sama
ILUSTRASI. Saat menggunakan jalan tol, ada batas-batas kecepatan yang harus dipatuhi agar dapat menjaga keamanan pengemudi maupun pengguna jalan yang lain. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengguna jalan tol harus mengetahui aturan-aturan berkendara di jalan bebas hambatan tersebut. Salah satunya adalah batas kecepatan berkendara. 

Saat menggunakan jalan tol, ada batas-batas kecepatan yang harus dipatuhi agar dapat menjaga keamanan pengemudi maupun pengguna jalan yang lain. Umumnya, batas minimum berkendara di jalan tol adalah 60 kpj, sedangkan batas maksimumnya adalah 80 kpj. 

Namun, terkadang ada sedikit perbedaan antara batas kecepatan berkendara di tol dalam kota dan tol luar kota. 

Dikutip dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol, batas kecepatan minimum di tol dalam kota adalah 60 kpj. Sedangkan maksimalnya adalah 80 kpj. 

Sementara itu, untuk tol luar kota batas minimum berkendaranya adalah 60 kpj dan batas maksimalnya adalah 100 kpj. 

Baca Juga: Wow! Pemerintah Bakal Bangun Jalan Tol 18 Km, Rutenya Caringin-Cisarua-Gunung Mas

Perbedaan kecepatan berkendara ini diberlakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor. 

Dijelaskan, pada jalan tol luar kota, batas kecepatan maksimal juga mempertimbangkan lokasi topografi jalan. 

Misalnya, jalan tol yang areanya berada di wilayah perbukitan memiliki kecepatan maksimal 80 kpj. 

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu juga menjelaskan bahwa batas kecepatan di jalan tol berbeda disesuaikan dengan letak geografis dan banyak hal lainnya. 

Baca Juga: Wow! Pemerintah Bakal Bangun Jalan Tol 18 Km, Rutenya Caringin-Cisarua-Gunung Mas

"Itu boleh saja, mungkin pengelola jalan tol mendapat masukan dari pihak yang berkompeten kalau batas amannya segitu," ucap Jusri. 

Sebagai contoh, tol Jakarta-Cikampek batas kecepatannya adalah 100 kpj untuk maksimal dan 60 kpj untuk minimum. Sementara untuk tol layang Jakarta-Cikampek batas kecepatan maksimalnya adalah 60 kpj. 

"Tol dalam kota itu maksimal 80 kpj, pada titik tertentu maksimal 60 kpj. Sementara tol Jagorawi maksimal bisa 100 kpj, tol Cikampek juga 100 kpj, karena jalur antar kota dan memiliki open space yang cukup luas untuk keadaan darurat," ucap Jusri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol Tidak Semua Sama"
Penulis : Serafina Ophelia
Editor : Azwar Ferdian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×