kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.201   60,44   0,85%
  • KOMPAS100 1.107   12,17   1,11%
  • LQ45 879   12,50   1,44%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,62   1,49%
  • IDXHIDIV20 541   6,13   1,15%
  • IDX80 127   1,51   1,20%
  • IDXV30 134   0,46   0,35%
  • IDXQ30 149   1,78   1,20%

Beli MinyaKita Wajib Tunjukkan KTP, Tidak Boleh Borong


Senin, 06 Februari 2023 / 12:32 WIB
Beli MinyaKita Wajib Tunjukkan KTP, Tidak Boleh Borong
ILUSTRASI. Mendag menyampaikan bahwa salah satu syarat membeli MinyaKita adalah menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). KONTAN/Fransiskus Simbolon

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada syarat terbaru yang harus dipenuhi masyarakat yang hendak membeli MinyaKita pada tahun 2023. Hal tersebut diungkapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Aturan baru tersebut diberlakukan Kemendag menyusul keluhan masyarakat dan pedagang soal kelangkaan dan kenaikan harga MinyaKita di sebagian wilayah Indonesia. 

Informasi saja, MinyaKita adalah merek dagang minyak goreng dari Kemendag yang diluncurkan pada Juli 2022 yang lalu oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas). 

Produk ini dipasarkan untuk mengatasi distribusi dan memberi pilihan kepada masyarakat ketika mereka membeli minyak goreng. 

Namun belum satu tahun sejak diperkenalkan, harga MinyaKita tembus Rp 20.000 per liter dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter. 

Berikut syarat terbaru pembelian MinyaKita mulai Februari 2023. 

Baca Juga: Minyakita Langka, Pemerintah Diminta Awasi Pemenuhan DMO

Syarat beli MinyaKita pakai KTP 

Dilansir dari Antara, Zulkifli menyampaikan bahwa salah satu syarat membeli MinyaKita adalah menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP," ujarZulkifli saat meninjau harga barang kebutuhan pokok di Pasar Kreneng, Denpasar pada Sabtu (4/2/2023). 

Syarat lain yang ditetapkan Kemendag adalah masyarakat tidak boleh membeli dalam jumlah banyak atau memborong MinyaKita. 

Zulkifli mengatakan, masyarakat diperbolehkan membeli MinyaKita lima kilogram, namun dilarang dijual kembali. 

"Boleh saja beli lima kilogram. Tetapi harus ada KTP. Nggak boleh memborong untuk dijual lagi," jelasnya. 

Ia mengingatkan bahwa HET MinyaKita yang sudah ditetapkan sebesar Rp 14.000. Zulkifli meminta agar penjual minyak goreng tidak bermain-main ketika menjual MinyaKita karena mereka diawasi Satgas Pangan.

Baca Juga: Ini Penyebab Minyak Goreng Subsidi Langka di Pasaran Menurut Mendag

Pasokan MinyaKita ditambah jelang puasa 

Selain menetapkan syarat pembelian MinyaKita, Zulkifli menyatakan bahwa pasokan MinyaKita akan ditambah menjadi 450.000 ton pada Februari-April 2023. 

Selain untuk menekan harga, bertambahnya pasokan juga untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng jelang bulan puasa. 

"MinyaKita kita cek lagi, enggak boleh dijual online. Kita suruh jual di pasar. Tapi nanti akan ada masalah lagi, 'Kok di supermarket enggak ada', ya memang ini untuk pasar, online juga enggak boleh," tegas Zulkifli.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Terbaru Beli MinyaKita, Pakai KTP dan Maksimal 5 Kg"
Penulis : Yefta Christopherus Asia Sanjaya
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×