kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Beleid Turunan Pajak Natura Belum Terbit, Ini Sebabnya


Rabu, 02 Maret 2022 / 05:00 WIB
Beleid Turunan Pajak Natura Belum Terbit, Ini Sebabnya

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Aturan turunan pajak terhadap fasilitas maupun kenikmatan yang diterima bos perusahaan dari kantor  atau pajak natura, hingga kini belum terbit.

Di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menyebut, ketentuan lebih lanjut mengenai pemajakan natura akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka belum bisa memastikan kapan aturan turunan pajak natura tersebut akan dirilis. Sebab proses penyusunannya bukan hanya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saja.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa penyusunan sebuah PP memerlukan tahapan yang cukup panjang, termasuk pengharmonisasian yang di pimpin Kementerian Hukum dan HAM,” tutur Pande kepada Kontan.co.id, Selasa (1/3).

Baca Juga: Belum Terbit, Aturan Turunan Pajak Natura Masih Difinalisasi

Seiring dengan proses tersebut, Kemenkeu juga sedang menyiapkan pengaturan yang lebih detail dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Sebelumnya, Kepala BKF Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, tarif pajak natura akan dibebankan kepada pemberinya, yakni perusahaan yang bersangkutan.

Namun, tidak semua objek natura dikenakan pajak. Fasilitas kantor yang diterima karyawan biasa untuk mendukung kerja seperti laptop, ponsel, hingga uang makan tidak akan dianggap sebagai objek pajak natura.

Beberapa objek pajak lainnya yang dikecualikan dari pengenaan pajak ini adalah penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu. Lalu, natura karena keharusan pekerjaan seperti alat keselamatan kerja atau seragam, natura yang berasal dari APBN/APBD, serta natura lain dengan jenis dan batasan tertentu.

“Terdapat beberapa pengecualian dalam pemberian natura dan kenikmatan dalam konteks menjadikannya objek pajak. Tapi intinya penghasilan natura ini tadinya enggak taxable, sekarang jadi taxable,” beber Febrio.

Baca Juga: PP Soal Natura Hingga KUP Masih dalam Proses Harmonisasi di Kemenkumham

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

×