kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Belanja Pemerintah Pusat Baru Capai 52,1% dari Pagu di Delapan Bulan Pertama 2023


Kamis, 21 September 2023 / 09:05 WIB
Belanja Pemerintah Pusat Baru Capai 52,1% dari Pagu di Delapan Bulan Pertama 2023
ILUSTRASI. Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, belanja negara hingga Agustus 2023 sebesar Rp 1.674,4 triliun

Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Delapan bulan berjalan tahun 2023, pemerintah baru merealisasikan belanja negara sekitar separuh dari pagu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, belanja negara hingga Agustus 2023 sebesar Rp 1.674,4 triliun.

"Ini artinya, kita menggelontorkan belanja sekitar 54,7% dari total pagu anggaran belanja 2023," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (20/9).

Baca Juga: Subsidi Energi 2024 Capai Rp 189,10 T, BKF: Belum Pertimbangkan Peralihan Pertamax

Pun bila dibandingkan dengan periode sama tahun 2022, belanja negara hanya naik tipis 1,1% yoy.

Meski demikian, Sri Mulyani bilang belanja nmegara ini tetap tumbuh positif dan bisa menjadi kekuatan dalam mendorong pemulihan ekonomi.

Plus, anggaran yang ada mampu untuk melindungi masyarakat, walaupun pemerintah perlu waspada terkait perlambatan pertumbuhan pendapatan.

Baca Juga: Segara Institute: Anggaran Subsidi KUR Pemborosan APBN

Dengan perkembangan tersebut, Sri Mulyani juga mencatat APBN 2023 hingga Agustus 2023 masih surplus sebesar Rp 147,2 triliun atau 0,70% produk domestik bruto (PDB).

Adapun keseimbangan primer berada dalam kondisi surplus Rp 422,1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×