kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Belanja Modal Pembangunan PLTS Dinilai Terus Menurun


Rabu, 16 November 2022 / 06:00 WIB
Belanja Modal Pembangunan PLTS Dinilai Terus Menurun

Reporter: Dimas Andi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menyebut capital expenditure (capex) alias belanja modal pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terus mengalami penurunan. Di sisi lain, pengembang PLTS tetap membutuhkan adanya perbaikan regulasi agar energi baru terbarukan (EBT) bisa lebih optimal.

Ketua Umum AESI Fabby Tumiwa menyampaikan, pada tahun 2015 lalu capex pembangunan PLTS bisa mencapai US$ 2000 per kilowatt-peak (kWp), yang mana saat itu harga listrik dari PLTS masih di atas US$ 20 sen per kilowatt-hour (kWh).

Seiring berjalannya waktu, capex PLTS berangsur-angsur turun sejalan dengan tren menurunnya harga listrik pembangkit tersebut. Saat ini, capex PLTS berada di kisaran US$ 800—US$ 900 per kWp. Beberapa proyek PLTS pun sudah bisa menghasilkan listrik dengan harga sekitar US$ 5 per kWh.

Capex PLTS ini komposisinya terdiri dari modul surya, balance of system (BoS), biaya lahan atau floater, perizinan, dan lain-lain.

Baca Juga: Menteri ESDM: Pasar Energi Indonesia Masih Menarik Bagi Investor

“Kalau PLTS yang memakai baterai, maka baterainya juga masuk ke dalam capex. Begitu juga kalau PLTS on-grid, maka ada biaya interkoneksi,” kata Fabby, Selasa (15/11).

Dalam berita sebelumnya, AESI menyebut bahwa modul surya berkontribusi 40%-45% terhadap total capex PLTS. Harga modul surya sendiri mengalami kenaikan seiring tingginya harga komoditas yang menjadi bahan baku produk tersebut.

Sebelum masa pandemi Covid-19, harga modul surya tercatat sekitar US$ 18 sen per watt-peak (Wp). Begitu pandemi berlangsung, harga modul tersebut melonjak sampai kisaran US$ 25—28 sen per Wp.

Fabby melanjutkan, peraturan harga listrik EBT yang ada saat ini, termasuk Perpres EBT No 112/2022, belum sepenuhnya menguntungkan bagi pengembang PLTS. Walau harga listrik PLTS sudah lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, aturan saat ini belum memberi banyak ruang bagi para pengembang lokal.

“Masih diperlukan adanya revisi ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), pendanaan concessional dari luar negeri, dan proyek PLTS harus dilakukan dalam skala besar,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×