Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Direktur Tri Indonesia Danny Buldansyah mengatakan sampai saat ini pihaknya belum memiliki pembicaraan mengenai adanya pengembalian frekuensi kepada negara pasca merger dengan PT Indosat Tbk (ISAT).
"Hal itu belum dibicarakan," ujar Danny saat dibubungi oleh Kontan, Selasa (12/1).
Sebagai informasi, pada 2013 lalu saat PT XL Axiata (EXCL) merger dengan Axis, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan syarat agar XL harus mengembalikan frekuensi seluas 10 MHz di spektrum 2.100 MHz (3G).
Danny mengatakan sampai saat ini baik Tri Indonesia dan Indosat (ISAT) masih melalui tahapan diskusi.
"Kedua perusahaan masih dalam tahap diskusi. Seperti diketahui, konsolidasi kedua perusahaan ini akan terjadi jika memenuhi semua persyaratan dan perijinan," sambungnya.
Baca Juga: Indosat (ISAT) senang pemerintah dukung merger dengan Tri
Sementara itu, Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli mengatakan sampai saat ini pembicaraan mengenai potensi pengembalian frekuensi belum ada.
"Sampai saat ini belum ada permohonan atau info terkait hal tersebut," ujarnya kepada Kontan, Selasa (12/1).
Dannya melanjutkan, meski pembahasan terus dilakukan dengan Indosat, di persaingan kedua operator tetap sehat.
“Kami dalam operasional tetap seperti biasa kompetisi. Tidak ada perbedaan. Kami menganggap Indosat adalah kompetitor kami. MoU itu kan untuk konsolidasi perusahaan,” kata Danny.
Selanjutnya: Indosat (ISAT) buka alokasi capex 2021 setelah sampaikan laporan keuangan 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News