kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Begini tanggapan PT KAI soal aturan royalti lagu dan musik


Selasa, 13 April 2021 / 08:40 WIB

Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada tanggal 30 Maret 2021.

Peraturan tersebut guna memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik.

Selain itu, juga untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

Baca Juga: Ini poin-poin dalam PP 56/2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menjelaskan pihaknya akan mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Kami juga akan pelajari lebih lanjut terkait penerapannya di kereta api dan stasiun,” katanya kepada Kontan.co.id, Senin (12/4). 

Sebagai informasi, dalam pasal 3 ayat (1) tertulis bahwa setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). 

LMKN adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

Adapun disebutkan juga dalam peraturan ini, bentuk layanan publik yang bersifat komersial yang harus membayar royalti meliputi seminar dan konferensi komersial yakni restoran, kafe, pub, bar, bistro, klub malam, dan diskotek, konser musik, pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut, serta pameran dan bazar.

Selanjutnya: Industri Radio Dibayangi Ketentuan Bayar Royalti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

×