kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.832   4,00   0,02%
  • IDX 8.111   78,69   0,98%
  • KOMPAS100 1.143   11,08   0,98%
  • LQ45 827   5,67   0,69%
  • ISSI 287   3,69   1,30%
  • IDX30 430   3,37   0,79%
  • IDXHIDIV20 517   3,69   0,72%
  • IDX80 128   1,14   0,90%
  • IDXV30 140   1,18   0,84%
  • IDXQ30 140   1,04   0,75%

Begini Tanggapan Pengamat Soal Terbitnya Beleid Pajak Natura


Kamis, 06 Juli 2023 / 06:30 WIB
Begini Tanggapan Pengamat Soal Terbitnya Beleid Pajak Natura

Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beleid Pajak Natura atau pajak kenikmatan resmi diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Melalui beleid tersebut, pegawai atau karyawan selaku Wajib Pajak bakal dikenakan pungutan atas natura/kenikmatan yang diterima dengan persyaratan tertentu dan mendapat pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di perpajakan oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Menanggapi terbitnya beleid tersebut, Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menilai wajar pungutan tersebut karena memang ada natura/kenikmatan yang diterima.

Baca Juga: Pengusaha Menyambut Baik Terbitnya Aturan Pelaksana Pajak Natura

Apalagi, perusahaan tidak akan bermasalah dalam segi akuntasi. Sebab, sebelum ada beleid tersebut, perusahaan mengeluarkan biaya ganda untuk pengadaan fasilitas dan pembayaran pajak, kata Ronny.

Misalnya, “ketika perusahaan memberikan mobil, itukan menjadi biaya bagi perusahaan, tapi yang menikmati wajib pajak sehingga banyak perusahaan dua kali kena,” ujar dia kepada Kontan, Rabu (5/7).

Baca Juga: Aturan Teknis Pajak Natura Dirilis, Ini Catatan Pengamat Pajak

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menyampaikan, penerapan beleid ini sudah memperhatikan nilai kepantasan yang diterima karyawan sehingga natura/kenikmatan tertentu dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Indeks Harga Beli, Survei Standar Biaya Hidup, Standar Biaya Masukan, Sport Development Index, dan benchmark beberapa negara menjadi pertimbangan dalam batasan nilai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

×