kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Begini Tanggapan KPK Soal Pegawai Pajak Punya Saham Atas Nama Istri


Kamis, 09 Maret 2023 / 20:30 WIB
Begini Tanggapan KPK Soal Pegawai Pajak Punya Saham Atas Nama Istri
ILUSTRASI. Banyak Pegawai Pajak punya saham atas nama istri, KPK sebut tidak ada aturan yang melarang tapi tak etis

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdapat 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempunyai saham di 280 perusahaan menggunakan nama istri. 

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada aturan khusus yang melarang pegawai pajak untuk memiliki saham.  Namun menilai tidak etis bahwa pegawai pajak memiliki saham di banyak perusahaan karena akan membuka risiko adanya konflik kepentingan.  

"Jadi bukannya boleh, tapi tidak etis," jelas Pahala saat dijumpai awak media di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3). 

Baca Juga: Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Melibatkan 460 Orang

Pahala menjelaskan, sebelumnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang terbit pada tahun 1980, pegawai pajak tidak diperbolehkan berbisnis. Namun pada PP selanjutnya, pegawai pajak hanya diminta untuk mengikuti kegiatan yang etis. Namun tidak dijelaskan secara jelas terkait batas-batas etika yang dimaksud. 

"Jadi tafsirnya sendiri sendiri saja (mana yang etis dan tidak), makanya kan banyak, kaget kita yang punya saham ada 134," kata Pahala. 

Sebelumnya KPK menyebut bakal mendalami 134 profil pegawai Ditjen Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan. KPK mengungkap hal itu berdasarkan hasil analisis pangkalan data (database) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Diketahui, Harta pejabat di Kemenkeu menjadi sorotan setelah mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diduga mempunyai jumlah kekayaan tak wajar. Harta tak wajar Rafael terkuak setelah putranya, Mario Dandy Satrio (20), menganiaya D (17) yang merupakan anak pengurus GP Ansor. 

Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar di dalam LHKPN. Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir puluhan rekening Rafael dan keluarga dengan transaksi senilai Rp 500 miliar. 

Baca Juga: Terkait Adanya Geng Pajak Rafael Alun, Ini Kata Kementerian Keuangan

Rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio dan perusahaan atau badan hukum, serta konsultan pajak yang diduga terkait dengan Rafael. 

PPATK sebelumnya menyatakan sudah menemukan indikasi transaksi mencurigakan Rafael sejak 2003 karena tidak sesuai profil dan menggunakan nominee atau kuasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×