kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini Tanggapan Komisi VII DPR dan Pelaku Usaha Soal Pencabutan IUP Minerba


Selasa, 22 Februari 2022 / 07:30 WIB
Begini Tanggapan Komisi VII DPR dan Pelaku Usaha Soal Pencabutan IUP Minerba

Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut 180 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Minerba yang terdiri dari 112 IUP Mineral dan 68 IUP Batubara.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengungkapkan, IUP yang telah dicabut sebaiknya Wilayah IUP-nya dilelang. "Agar diperoleh pengusaha yang sungguh-sungguh ingin mengusahakan. Dengan prioritas kepada BUMN/BUMD, bukan perusahaan abal-abal," terang Mulyanto kepada Kontan, Senin (21/2).

Mulyanto melanjutkan, nantinya pemenang lelang dapat mengajukan permohonan IUP. Proses lelang dinilai bakal menjadi kunci karena dapat menghasilakan pemegang IUP yang berkualifikasi dan memenuhi syarat. "Bukan sekedar asal tunjuk," tegas Mulyanto.

Senada, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengharapkan proses pencabutan IUP telah melalui tahapan yang sesuai. Artinya, sebelum pencabutan dilakukan, telah diberikan peringatan maupun sanksi sebelum sampai pada keputusan pencabutan IUP.

Baca Juga: BKPM Bakal Serahkan IUP Minerba yang Dicabut ke Pihak yang Lebih Kompeten

Jika proses pencabutan dilakukan mendadak tanpa adanya peringatan dan sanksi maka dikhawatirkan akan merusak iklim investasi dan berusaha di sektor minerba. Eddy menambahkan, WIUP yang telah dicabut sebaiknya dikembalikan ke negara untuk ditetapkan menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN).

"Itu dilaksanakan sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 bahwa itu kemudian kembali ke negara menjadi WPN untuk kemudian dilakukan lelang oleh negara," terang Eddy, Senin (21/2).

Eddy mengungkapkan, jika kemudian IUP diberikan kepada perusahaan yang tidak kompeten maka dikhawatirkan kejadian yang sama justru terulang.

Baca Juga: Pemerintah Cabut 180 IUP Mineral dan Batubara

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Batu Bara dan Energi Indonesia (Aspebindo) Anggawira mengapresiasi upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sektor minerba. Kendati demikian, pihaknya berharap pasca pencabutan masih ada kesempatan bagi pelaku usaha untuk memberikan klarifikasi terkait situasi yang ada.

"Pelaku usaha diberikan ruang untuk klarifikasi atau hal-hal yang memang bisa dilakukan secara langsung kepada pemerintah," ujar Anggawira ketika dihubungi Kontan, Senin (21/2).

Anggawira melanjutkan, kelanjutan pengelolaan IUP juga perlu melalui mekanisme khusus yang melibatkan pelaku usaha. Untuk itu, pihaknya berharap ada proses yang transparan yang dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

×