kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,35   -6,99   -0.75%
  • EMAS1.321.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini Tanggapan Buruh Soal Penerbitan Perppu Cipta Kerja


Sabtu, 31 Desember 2022 / 07:15 WIB
Begini Tanggapan Buruh Soal Penerbitan Perppu Cipta Kerja

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja. Perppu ini diterbitkan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsititusi (MK) dan untuk mengantisipasi keadaan global pada tahun 2023.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saiq Iqbal mengatakan, dari awal organisasi serikat buruh mengusulkan dibuat Perppu untuk omnibus law UU Cipta Kerja. Bukan dibahas kembali di parlemen oleh DPR bersama Pemerintah terhadap pasal-pasal yang sama.

“Ini tahun politik. Akan terjadi politisasi jika dilakukan pembahasan ulang,” kata Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (30/12).

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Perpu No 2/2022 Pengganti UU Cipta Kerja, Ini Pokok-pokok Isinya

Bahkan tidak menutup kemungkinan akan terjadi kejar tayang dan banyak permasalahan lain seperti ketika pembahasan omnibus law di awal.

“Oleh karena itu, Perppu adalah jalan yang terbaik,” tegas Iqbal.

Terkait dengan isi Perppu, Said Iqbal mengaku belum tahu isinya. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa menentukan sikap akan menerima atau menolak terhadap Perppu tersebut.

Namun demikian, sebelum Perppu keluarnya, Said Iqbal mengaku pihaknya sempat membahas bersama tim Kadin untuk mengusulkan revisi terhadap klaster ketenagakerjaan untuk mendapatkan win-win solution. Bahkan bersama Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea sudah menghadap Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan revisi atau perbaikan, khusunya klaster ketenagakerjaan.

Dalam pertemuan dengan Tim Kadin, telah tercapai beberapa kesepakatan. Di antaranya adalah terkait dengan upah minimum, yang intinya dikembalikan ke UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Untuk kenaikan upah minimum didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta mempertimbangkan survei kebutuhan hidup layak. Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur.

Baca Juga: Fokus Sosialisasi, Belum Ada Rencana Revisi UU Cipta Kerja

“Upah minimum sektoral dalam usulan kami juga masih ada. Seperti UMSP untuk provinsi dan UMSK untuk kabupaten/kota. Tetapi berbeda dengan UU 13, di mana upah minimum sektoral diputuskan di tingkat nasional. Bukan diputuskan di tingkat daerah,” jelas Said Iqbal.

Usulan berikutnya adalah terkait dengan outsourcing. Jika di dalam UU Cipta Kerja outsourcing dibebaskan di semua jenis pekerjaan, maka usulannya sama dengan UU 13/2003, yakni tetap harus ada pembatasan.

Sementara itu, terkait dengan pasal karyawan kontrak yang di dalam UU Cipta Kerja tidak dibatasi periode kontraknya, meski di dalam PP ada batasan paling lama 5 tahun, diusulkan harus ada batasan periode kontrak. Hal itu untuk menghindari kontrak kerja yang berulangkali tanpa adanya pengangkatan menjadi karyawan tetap.

“Usulan kami kembali ke UU No 13 Tahun 2003, bahwa karyawan kontrak masa kontraknya maksimal 5 tahun dengan periode kontraknya dibatasi 5 kali,” ujar Iqbal.

Selain masalah upah minimum, outsourcing, dan karyawan kontrak, hal lain yang juga diusulkan dikembalikan ke UU 13 Tahun 2003 adalah pesangon, tetapi dengan modifikasi. Untuk perhitungan pesangon tidak ada perubahan. Tetapi dasar upah yang digunakan sebagai perhitungan pesangon adalah 4 kali PTKP (penghasilan tidak kena pajak).

“Dengan demikian untuk mereka yang upahnya lebih besar dari 4 PTKP, maka upahnya dihitung maksimal 4 PTKP,” ucap Said Iqbal.

Selain itu, pengusaha boleh memilih asuransi pesangon dengan mendaftarkan buruhnya ke pengelola asuransi pesangon yang dalam hal ini bisa dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Terkait dengan iurannya berapa, bisa didiskusikan lebih lanjut, tetapi harus dipastikan manfaatnya sama dengan undang-undang dan semua iuran dibayar oleh pengusaha.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Soroti Penerbitan Perppu Cipta Kerja

Sedangkan terkait PHK, jam kerja, lembur, sanksi, dan hak upah buruh perempuan pada saat cuti haid dan melahirkan semuanya dikembalikan ke UU No 13 Tahun 2023.

“Itulah isi Perppu yang kami usulkan setelah berdiskusi dengan Tin Kadin yang membidangi ketenagakerjaan,” kata Said Iqbal.

Buruh berharap, persoalan petani terkait dengan bank tanah yang dikaitkan dengan reforma agraria, persoalan lingkungan hidup, serta hak asasi manusia juga diperkuat di dalam Perppu. Namun demikian, Said Iqbal mengaku apa isi Perppu yang sudah dikeluarkan belum tahu.

“Bagaimana sikap kami terhadap Perppu tersebut? Akan kami pelajari dulu, apakah akan ada aksi penolakan atau kami terima,” ucap Saiq Iqbal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×