kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Begini tanggapan AESI terkait syarat bagi IPP yang akan ikut proyek pembangkit


Sabtu, 12 Desember 2020 / 10:00 WIB
Begini tanggapan AESI terkait syarat bagi IPP yang akan ikut proyek pembangkit

Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menetapkan sejumlah syarat bagi perusahaan listrik swasta atau Independent Power Producers (IPP) yang hendak terlibat dalam proyek pembangkit, khusus pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

Kontan.co.id mendapat surat edaran PLN No. DPT-1103-20201012-0001 tentang Undangan untuk Daftar Penyedia Terseleksi IPP Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Tahun 2020 yang tertanggal 7 Desember 2020.

Dalam surat ini, PLN mensyaratkan bahwa perusahaan atau IPP yang berminat masuk ke DPT harus berasal dari Indonesia atau negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Lebih lanjut, IPP yang hendak masuk ke DPT proyek PLTS ini harus membuktikan bahwa mereka berpengalaman dalam melaksanakan paling sedikit satu kontrak IPP pembangkit listrik, dan/atau kontrak EPC pembangkit listrik, dan/atau kontrak jasa operasi dan pemeliharaan pembangkit listrik yang telah diselesaikan dalam 10 tahun terakhir dan mencapai level pembangkit yang memuaskan.

IPP tersebut juga harus memenuhi persyaratan keuangan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kuesioner Prakualifikasi. Pihak IPP yang berkepentingan harus menyerahkan bukti atas permohonan mereka dengan dokumen valid terbaru untuk setiap kriteria atau persyaratan.

Berikutnya, IPP bidang PLTS harus menyiapkan laporan keuangan sendiri yang diaudit selama tiga tahun terakhir. Laporan keuangan tersebut bukanlah milik perusahaan induk atau afiliasinya. IPP tersebut juga wajib memiliki laporan peringkat kredit keuangan secara mandiri dari D&B, S&P, Moody’s, atau Fitch. Artinya, peringkat tersebut bukan milik induk perusahaan IPP ataupun afiliasinya.

Baca Juga: Kurangi energi fosil di pembangkit listrik, begini lima strategi pemerintah

Ketua Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Andhika Prastawa menilai, surat edaran tersebut merupakan bagian dari pembaruan DPT yang memang perlu untuk dilakukan. Hal ini karena adanya kemungkinan perubahan kemampuan keuangan da pengalaman proyek IPP yang lebih beragam.

Ia pun melihat bahwa sejak awal PLN memang telah mensyaratkan peringkat keuangan atau financial rating dari beberapa lembaga pemeringkat bertaraf internasional. “Tujuannya untuk screening kemampuan finansial dan pengalaman proyek yang sejenis,” imbuh dia, Jumat (11/12).

Pemeringkatan dari sisi finansial ini jelas diperlukan untuk memastikan bahwa pengembang memiliki kemampuan dan kepastian dalam melaksanakan proyek pembangkit. “Sejauh info yang saya terima, sudah cukup banyak peserta dari kalangan dalam negeri,” tambah Andhika.

Dia juga mengomentari adanya kewajiban IPP yang hendak masuk ke DPT proyek PLTS untuk menyiapkan laporan keuangan yang diaudit dalam tiga tahun terakhir. Menurutnya, syarat tersebut sebenarnya masih bisa dipenuhi oleh berbagai IPP, termasuk perusahaan yang berstatus pendatang baru.

“Terkait halnya pendatang baru, mungkin bisa diawali dengan bergabung dalam suatu konsorsium dan sebagai anggota, sehingga tuntutan rating-nya tidak setinggi pemimpin konsorsium,” ungkap dia.

Selanjutnya: PLN syaratkan ini bagi pengembang untuk mengikuti proyek EBT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

×