kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.921   9,00   0,06%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Begini Respons TLKM Terkait Dugaan Korupsi yang Melibatkan Cucu Usaha


Sabtu, 18 Maret 2023 / 08:45 WIB
Begini Respons TLKM Terkait Dugaan Korupsi yang Melibatkan Cucu Usaha

Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) menanggapi kabar dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Graha Telkom Sigma (GTS). Ini adalah anak usaha PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) dan cucu usaha TLKM.

Seperti yang diketahui, tanggal 13 Maret 2023 lalu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada GTS. Tim Penyidik pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak korupsi GTS ke tingkat penyidikan.

Dugaan yang dimaksud adalah tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh GTS periode 2017-2018. Dalam hal ini, GTS membuat perjanjian kerja sama fiktif pada proyek-proyek tersebut kepada beberapa perusahaan pelanggan.

Baca Juga: Eks Direktur Telkomsigma Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Rp 2,2 T di Grup TLKM

Selanjutnya, guna mendukung pencairan dana, GTS menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana sebesar Rp 354.335.416.262.

VP Investor of Relation Telekomunikasi Indonesia Edwin Julianus Sebayang membenarkan berita terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan GTS. "Kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung," tulis dia dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (16/3).

Dia menjelaskan, kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil audit internal Telkom terhadap beberapa proyek yang dilakukan oleh GTS dan mitra usahanya, yang kemudian dilaporkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Erick Thohir dan Dirut TLKM Digugat, Begini Respon Kementerian BUMN

Tindakan pelaporan hasil audit internal kepada Kejaksaan Agung merupakan upaya Telkom dalam rangka menjaga Good Corporate Governance dan kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Telkom senantiasa mendukung upaya penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung RI," tegas Edwin.

Lebih lanjut, berdasarkan analisis internal, kasus yang melibatkan GTS ini tidak berdampak negatif pada operasional dan kinerja keuangan Telkom.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×