Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menanggapi beredarnya kabar bahwa pemerintah hendak melakukan pemotongan pembayaran klaim biaya pelayanan pasien Covid-19 pada tahun 2022.
Sekretaris Jenderal ARSSI Ichsan Hanafi menyampaikan, pada 8 April lalu pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan sosialisasi revisi tarif pembayaran klaim yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No HK. 01.07/Menkes/5673/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19.
Melalui revisi tersebut, Kemenkes berencana melakukan pemotongan pembayaran klaim layanan Covid-19 kepada pihak rumah sakit (RS). Hal ini tentu membuat para pengelola RS, fasilitas kesehatan, termasuk ARSSI merasa keberatan.
Baca Juga: ARSSI Perjuangkan Klaim Biaya Penangangan Covid-19 yang Dianggap Tidak Valid
Apalagi, kata Ichsan, RS berpotensi hanya menerima pembayaran klaim kurang lebih sekitar 30% dari total klaim layanan Covid-19 yang ada. Belum cukup, kelak aturan baru tersebut bakal berlaku untuk pembayaran klaim per awal Januari 2022. Padahal, sosialisasinya baru dilakukan pada April ini dan aturan tersebut sebenarnya belum diteken oleh pemerintah.
“Kerugian kami bisa sampai 60%-70%. Sebab, rumah sakit sudah telanjur membeli obat, bayar honor, membuat laporan keuangan dan mempublikasikannya ke pemegang saham,” ungkap dia, Senin (11/4).
Usai dilakukan sosialisasi, pihak ARSSI langsung mengajukan keberatan kepada Kemenkes. Namun, sampai saat ini ARSSI belum mendapat tanggapan resmi dari Kemenkes.
Ichsan menyebut, rencana pemotongan pembayaran klaim ini berlaku untuk tahun 2022. Sayangnya, ARSSI belum memiliki data terbaru mengenai jumlah klaim layanan pasien Covid-19 yang harus dibayar pemerintah kepada RS pada tahun ini, karena masih dalam tahap rekapitulasi. Yang terang, pembayaran klaim di tahun 2021 dipastikan dibayar penuh alias tanpa potongan.
Baca Juga: ARSSI Minta Diskresi Pengajuan Klaim RS Covid-19 yang Sudah Kadaluwarsa
“Tahun lalu saja masih banyak klaim rumah sakit yang belum dibayar oleh pemerintah,” imbuh dia.
Dalam catatan Kontan, posisi pembayaran klaim RS untuk pelayanan pasien Covid-19 tahun 2021 per 31 Januari 2022 mencapai Rp 62,28 triliun dari total klaim yang diajukan sebesar Rp 90,20 triliun. Jumlah total pengajuan klaim tersebut berasal dari 1,7 juta kasus perawatan pasien Covid-19 pada tahun lalu.
Sementara itu, Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes belum bisa berkomentar soal alasan di balik rencana pemerintah yang hendak memotong pembayaran klaim RS atas layanan pasien Covid-19 di tahun 2022, termasuk nilai atau besaran pemotongannya. “Kami masih cek prosedurnya,” tandas dia, hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News