kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Begini respon APBI terkait kenaikan tarif royalti bagi IUPK


Minggu, 14 Maret 2021 / 07:10 WIB
Begini respon APBI terkait kenaikan tarif royalti bagi IUPK

Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai ada sejumlah dampak yang mungkin timbul jika tarif royalti batubara naik bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kelanjutan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menjelaskan, karakteristik tambang PKP2B yang akan menjadi IUPK adalah tambang tua, sehingga biaya untuk produksi akan semakin mahal karena harus menggali semakin dalam. Sehingga, besaran tarif royalti akan menentukan kelayakan ekonomi dalam produksi.

Baca Juga: Pelaku usaha menanti keputusan pemerintah untuk penetapan royalti batubara IUPK

"Sehingga jika royalti makin tinggi dampaknya tentu pasti pertama ke cadangan kalau dia tarifnya nanti terlalu tinggi di luar batas kemampuan perusahaan pasti perusahaan akan mengurangi kegiatan pertambangan," jelas Hendra kepada Kontan.co.id, Jumat (12/3).

Hendra melanjutkan, dampak pengurangan produksi juga bakal berujung pada berkurangnya penerimaan negara. Dampak lain yang mungkin timbul yakni pada ketersediaan pasokan untuk kelistrikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Hendra melanjutkan, ada sejumlah dampak lain yang berpotensi terjadi termasuk untuk kegiatan hilirisasi batubara serta biaya investasi lainnya yang ikut terpengaruh.

Ia memastikan, saat ini pihaknya masih menanti keputusan pemerintah terkait penetapan tarif royalti yang ada.

Yang terang, dalam usulan yang diajukan sebelumnya APBI memastikan ada potensi peningkatan  negara sekitar 4%-7% dari IUPK hasil perpanjangan operasi PKP2B merujuk hasil estimasi internal APBI.

Sementara itu,  Direktur dan Corporate Secretary PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Dileep Srivastava mengungkapkan pihaknya masih menanti kebijakan pemerintah terkait penetapan royalti untuk dua anak usahanya yakni  PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Baca Juga: Insentif hilirisasi batubara diprediksi terealisasi semester II-2021

"Kami menanti keputusan final pemerintah untuk besaran royalti yang akan diaplikasikan," kata Dileep, Jumat (12/3).

Sementara itu, Kontan mencoba mengonfirmasi perkembangan pembahasan royalti ini ke Kementerian Keuangan. Hingga berita ini ditulis, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu masih belum memberikan tanggapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

×