kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Begini respon APBI terkait kenaikan tarif royalti bagi IUPK


Minggu, 14 Maret 2021 / 07:10 WIB
Begini respon APBI terkait kenaikan tarif royalti bagi IUPK

Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai ada sejumlah dampak yang mungkin timbul jika tarif royalti batubara naik bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kelanjutan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menjelaskan, karakteristik tambang PKP2B yang akan menjadi IUPK adalah tambang tua, sehingga biaya untuk produksi akan semakin mahal karena harus menggali semakin dalam. Sehingga, besaran tarif royalti akan menentukan kelayakan ekonomi dalam produksi.

Baca Juga: Pelaku usaha menanti keputusan pemerintah untuk penetapan royalti batubara IUPK

"Sehingga jika royalti makin tinggi dampaknya tentu pasti pertama ke cadangan kalau dia tarifnya nanti terlalu tinggi di luar batas kemampuan perusahaan pasti perusahaan akan mengurangi kegiatan pertambangan," jelas Hendra kepada Kontan.co.id, Jumat (12/3).

Hendra melanjutkan, dampak pengurangan produksi juga bakal berujung pada berkurangnya penerimaan negara. Dampak lain yang mungkin timbul yakni pada ketersediaan pasokan untuk kelistrikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Hendra melanjutkan, ada sejumlah dampak lain yang berpotensi terjadi termasuk untuk kegiatan hilirisasi batubara serta biaya investasi lainnya yang ikut terpengaruh.

Ia memastikan, saat ini pihaknya masih menanti keputusan pemerintah terkait penetapan tarif royalti yang ada.

Yang terang, dalam usulan yang diajukan sebelumnya APBI memastikan ada potensi peningkatan  negara sekitar 4%-7% dari IUPK hasil perpanjangan operasi PKP2B merujuk hasil estimasi internal APBI.

Sementara itu,  Direktur dan Corporate Secretary PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Dileep Srivastava mengungkapkan pihaknya masih menanti kebijakan pemerintah terkait penetapan royalti untuk dua anak usahanya yakni  PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Baca Juga: Insentif hilirisasi batubara diprediksi terealisasi semester II-2021

"Kami menanti keputusan final pemerintah untuk besaran royalti yang akan diaplikasikan," kata Dileep, Jumat (12/3).

Sementara itu, Kontan mencoba mengonfirmasi perkembangan pembahasan royalti ini ke Kementerian Keuangan. Hingga berita ini ditulis, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu masih belum memberikan tanggapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×