Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan mengenai insentif bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Nantinya, pemberian insentif tersebut diyakini dapat menarik minat banyak investor sehingga dapat menanamkan modalnya di IKN.
Sekretaris Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Jaka Santoso mengatakan, mengatakan bahwa aturan tersebut tengah dipersiapkan dan akan segera diterbitkan jika sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Terlebih lagi prosesnya akan dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) maupun Kementerian Sekretariat Negara.
Baca Juga: Pemerintah Tawarkan Sejumlah Insentif untuk Investor IKN, Begini Respons Pengusaha
"Sepengetahuan saya belum ya (diteken presiden), kalau sudah akan diundangkan dan itu prosesnya di Kemenkumham atau Sekneg, sebagaimana pengundangan PUU berdasarkan UU 12 Tahun 2011," ujar Jaka kepada Kontan.co.id, Senin (23/1).
Dalam prosesnya, Jaka mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tersebut mengatakan bahwa proses pembahasan juga melibatkan kementerian-kementerian lainnya. Untuk itu, jika PP tersebut sudah diteken Presiden Jokowi, maka PP bisa diterbitkan kepada publik.
"Semua proses dilalui tapi tidak semua dikontrol kami (OIKN). Ada kewenangan Presiden dan kementerian-kementerian lain yang terlibat dalam proses. Kita ikuti saja, semoga segera selesai. Yang jelas pembahasan sudah dilakukan, juga harmonisasi yang dikomando Kemenkumham)," kata Jaka.
Baca Juga: Lebih dari 70 Perusahaan Swasta Antre Berinvestasi di IKN
Untuk diketahui, pemerintah akan memberikan beragam insentif atau relaksasi kepada investor yang akan berinvestasi di IKN, salah satunya adalah tax holiday untuk penanaman modal. Selain itu, ada juga insentif tax holiday atas relokasi kantor dan super tax deduction untuk kegiatan tertentu di IKN.
Kemudian, ada juga insentif berupa perlakuan khusus dalam kebijakan administrasi kepabeanan dan cukai. Selain itu, ada juga perlakukan khusus dalam kebijakan administrasi kepabeanan dan cukai, perlakuan pajak khusus untuk kegiatan di pusat kegiatan ekonomi atau financial center di IKN, serta ketentuan PPN khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News