kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini panduan shalat Ied di tengah pandemi dari Covid-19


Kamis, 13 Mei 2021 / 05:00 WIB
Begini panduan shalat Ied di tengah pandemi dari Covid-19

Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Umat Muslim Indonesia merayakan hari kemenangan setelah berpuasa 1 bulan penuh di bulan suci Ramadan. Namun, perlu diingat bahwa pemerintah sedang berupaya mencegah penularan selama masa peniadaan mudik, agar tidak terjadi lonjakan kasus paska lebaran.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta masyarakat memperhatikan panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di masa pandemi COVID-19. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 7 Tahun 2021. Hal ini agar saat pelaksanan ibadah dapat mencegah dari terpaparnya penularan. 

"Perlu adanya persiapan yang baik, demi menjalankan ibadah yang khusyuk, tetapi tetap aman. Mengingat kita merayakan Idul Fitri untuk kedua kalinya di masa pandemi COVID-19," ujarnya dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (11/5/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Terkait praktek ibadah yang melekat dengan perayaan Idul Fitri, MUI (Majelis Ulama Indonesia) menghimbau dalam penyaluran zakat, infaq, sedekah, dilakukan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), atau lembaga Amil Zakat lainnya.

Baca Juga: Pemda dihimbau untuk mengkarantina pemudik nekat yang tiba di kampung halaman

Untuk itu dimohon Pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjalankan pedoman ini dengan sebaik-sebaiknya. "Insya Allah kesungguhan kita menjalankan ini semua dapat membuah hasil untuk kondisi COVID-19 yang lebih baik di masa yang akan datang," pesan Wiku. 

Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi
(SE Menag No. 7 Tahun 2021)


Sebelum shalat Ied

- Pelaksanaan takbiran dilakukan terbatas (maksimal 10%) dan tidak ada kegiatan takbiran keliling.
- Panitia Hari Besar Islam/Shalat Idul Fitri mencari tahu informasi status zonasi kepada Satgas daerah di tingkat desa atau kelurahan.
- Mempersiapkan tenaga pengawas penerapan protokol kesehatan. 


Saat Shalat Ied

- Hanya dilakukan di ruangan terbuka dan diizinkan pada lingkungan RT yang berada di zona kuning dan hijau. 
- Harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat:
a. Tidak melebihi 50% kapasitas. 
b. menyediakan alat pengecek suhu.
c. Tidak diikuti warga lanjut usia (lansia) atau orang baru sembuh ataupun juga yang baru kembali dari perjalanan.
d. Memakai masker dari awal datang hingga pulang.
e. Mempersingkat khutbah (maksimal 20 menit) dengan menggunakan pembatas transparan diantaranya.
f. Menghindari berjabat tangan dan bersentuhan fisik.  


Setelah shalat Ied

- Silaturahmi hanya dilakukan dengan lingkungan terdekat.
- Tidak melakukan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

Selanjutnya: Kompak! NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah sama-sama Lebaran Kamis 13 Mei 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×