kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Begini kata pimpinan DPR soal Prolegnas prioritas tahun 2021 yang belum disahkan


Sabtu, 20 Februari 2021 / 14:05 WIB
Begini kata pimpinan DPR soal Prolegnas prioritas tahun 2021 yang belum disahkan

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID -

 JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengatakan, saat ini masih ada proses di Kesekjenan DPR sebelum disahkannya Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021.

Meski begitu, Azis tidak menyebut kapan proses di Kesekjenan DPR akan selesai dan kapan disahkannya prolegnas prioritas tahun 2021 tersebut. “Masih proses di kesekjenan (DPR),” kata Azis kepada Kontan.co.id, Jumat (19/2).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, saat ini Baleg menunggu pengesahan prolegnas prioritas tersebut. Ia berharap, pengesahan dapat dilakukan pada masa sidang berikutnya. “(Pengesahan prolegnas prioritas) Itu sudah kewenangan Bamus dan Pimpinan DPR,” ucap dia.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, dampak utama belum disahkannya Prolegnas Prioritas 2021 adalah menganggurnya DPR dalam pelaksanaan fungsi legislasi. Jadi dengan molornya pengesahan Daftar RUU Prioritas Prolegnas 2021, bisa dipastikan DPR tak bisa memulai proses pembahasan RUU.

“Tanpa ada perencanaan, bagaimana DPR bisa bekerja melakukan penyusunan atau pembahasan RUU?,” ucap Lucius.

Baca Juga: Pemerintah resmi teken 49 aturan turunan UU cipta kerja, berikut daftarnya

Lucius menilai, molornya pengesahan Daftar RUU Prioritas terkesan sangat terkait dengan kepentingan sepihak partai-partai yang berbeda pilihan soal revisi UU Pemilu. Hal ini tentu gambaran buruk bagaimana kepentingan politik pragmatis partai politik (parpol) membajak kepentingan pembentukan legislasi khusus untuk RUU yang mendesak bagi publik.

Formappi menyebut, RUU Pemilu juga makin kehilangan rohnya sebagai bagian dari proses pembentukan sistem kepemiluan karena dimaknai oleh parpol sekedar sebagai alat untuk meraih kekuasaan saja. Formappi menilai, DPR hanya turut memberatkan persoalan bangsa saja ketika mereka tak berupaya memberikan harapan di tengah krisis bangsa akibat pandemi ini.

“Saya kira dengan molornya pengesahan Prolegnas Prioritas, kinerja legislasi DPR akan kembali buruk di tahun ini. Pada tahun 2020 mereka hanya mampu mengesahkan 3 RUU Prioritas. Mungkin tahun ini kinerja serupa masih akan bertahan dan tanpa peningkatan sama sekali,” ujar Lucius.

Sebelumnya, Pemerintah, Baleg DPR, dan DPD telah menyepakati 33 RUU masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021 pada pertengahan Januari 2021 lalu. 33 RUU tersebut terdiri dari 22 RUU yang diusulkan oleh DPR, dimana dua RUU di antaranya diusulkan bersama dengan pemerintah, sembilan RUU diusulkan oleh pemerintah dan dua RUU diusulkan oleh DPD.

Selanjutnya: PPATK minta agar RUU perampasan aset tindak pidana masuk dalam prolegnas prioritas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×