Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merilis suatu aturan baru tentang manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam Permenaker No.22 tahun 2022 itu terjadi perubahan persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.
Perencana Keuangan OneShildt Consulting Risza Bambang memberikan usulan mengenai aturan baru ini. Menurutnya perlu adanya masa transisi dari penerapan regulasi ini mengingat sebelum ini pekerja dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) setelah tidak bekerja lagi lebih dari 30 hari.
“Misalnya masih boleh ambil dana JHT jika PHK, namun ada batasan maksimal persentasi yang boleh dituangkan, dan hanya berlaku dalam periode tertentu. Setelah periode transisi berakhir maka tidak boleh lagi mengambil dana JHT sampai dengan usia pensiun atau mencapai usia pensiun dini,” ujar Risza Bambang kepada Kontan.co.id, Sabtu (12/2).
Baca Juga: Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Tolak Aturan Baru Terkait Pencairan JHT
Usulan lainnya adalah pengawasan pengelolaan investasi badan pengelola, sosialisasi kepada publik untuk rencana pemilihan instrumen investasi serta pengumuman hasil investasi beserta pertanggungjawabannya.
“Semua hal-hal yang berkaitan dengan hal tersebut harus melibatkan pihak-pihak independen, bukan individual tetapi asosiasi perkumpulan para independen yang bisa menjadi penyeimbang antara kepentingan pembayar iuran, penanggungjawab pembayaran manfaat dan regulator”, kata Risza.
Disisi lain Risza menambahkan, investasi jangka panjang yang dapat dipilih BP Jamsostek untuk memupuk uang pekerja yang baru dapat dicairkan ketika pensiun adalah dengan cara menempatkannya pada instrumen yang tepat.
“Jika untuk manfaat Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun maka harus di temapatkan pada instrumen yang tidak mempunyai resiko investasi yang tinggi, walaupun return-nya akan jadi kurang tinggi,” tambahnya.
Baca Juga: Soal Permenaker 2/2022, OPSI: Jangan Takut Hilang, Uang Buruh Dijamin APBN
Selain itu juga bisa diatur skema alokasi penempatan dengan memperhitungkan rata-rata usia peserta atau total dana yang bisa dibagi berdasarkan kelompok usia.
“Untuk kelompok usia muda maka boleh ditempatkan pada instrumen jangka panjang yang bisa memberikan return lebih tinggi. Sedangkan untuk kelompok usia tua maka harus ditempatkan pada instrumen jangka pendek yang tentunya akan memberikan return yang lebih rendah,” kata Risza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News