kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Begini Kata Pengamat Soal Tokopedia Pungut Biaya Aplikasi Rp 1.000 per Transaksi


Sabtu, 06 Agustus 2022 / 06:45 WIB
Begini Kata Pengamat Soal Tokopedia Pungut Biaya Aplikasi Rp 1.000 per Transaksi

Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tokopedia menerapkan pungutan biaya aplikasi sebesar Rp 1.000 untuk setiap transaksi. Kebijakan itu telah diterapkan oleh Tokopedia sejak 3 Agustus 2022.

Kenaikan biaya itu terutama diterapkan untuk setiap transaksi produk fisik melalui situs maupun aplikasi Tokopedia. 

Adapun biaya jasa aplikasi tersebut tidak berlaku untuk transaksi produk keuangan, produk digital, TopAds, zakat dan donasi, kecuali transaksi pembulatan emas, donasi atau pulsa yang disertakan dalam pembelian produk fisik.

Baca Juga: Kenakan Biaya Jasa Aplikasi Rp 1.000 per Transaksi, Begini Tanggapan Tokopedia

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute atau pengamat start up, Heru Sutadi mengatakan penerapan biaya tersebut menjadi upaya Tokopedia untuk mengurangi pembakaran uang. 

“Dalam proses transaksi mereka memang mengeluarkan biaya, baik untuk penggunaan aplikasi atau website serta untuk administrasi,” kata Heru saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (5/8). 

Heru pun melihat dampak yang dirasakan bagi pelanggan atau pembeli hingga mitra-mitra Tokopedia. Dia bilang, bagi pembeli yang melakukan pembelian dalam partai kecil atau sesekali transaksi mungkin tidak berpengaruh, tapi bagi yang sering transaksi akan berpengaruh besar. 

Baca Juga: Ini Kata Pengamat Soal Platform Fee pada E-Commerce

Sementara dampak terhadap penjual atau mitra,  jika dikenakan biaya tambahan juga, hal ini akan berdampak sekali. 

“Harusnya mitra tidak dikenakan  karena mereka berbagi pendapatan dengan aplikasi. Apalagi kalau jumlahnya transaksi banyak, maka jumlah juga akan besar. Padahal itu bagian dari keuntungan,” tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×