kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini kata pengamat pajak soal pelaporan SPT tahunan 2020 belum mencapai target


Jumat, 02 April 2021 / 17:18 WIB
Begini kata pengamat pajak soal pelaporan SPT tahunan 2020 belum mencapai target

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 31 Maret 2021 terkumpul ada 11.277.713 surat pemberitahuan (SPT) Tahun pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 yang telah dilaporkan.

Secara rinci, dari total laporan SPT Tahunan PPh tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 10.958.636 dan wajib pajak badan sebanyak 319.077.

Adapun, sebanyak 10.831.365 SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 telah dilaporkan secara daring lewat laman e-filing. Sementara sisanya sebanyak 446.349 secara manual atau melapor lewat kantor pelayanan pajak (KPP). 

Untuk diketahui, batas akhir lapor SPT Tahunan 2020 untuk wajib pajak orang pribadi telah berakhir kemarin (31/3). Namun untuk wajib pajak badan batas akhir pelaporan pada tanggal 30 April 2021. 

Di sisi lain, pencapaian tersebut masih di bawah target Ditjen Pajak yakni 15 juta SPT Tahunan 2020 yang terlapor. Sebelumnya Ditjen Pajak menargetkan rasio kepatuhan berada di level 80% dari total 19 juta wajib pajak.  

Baca Juga: Ditjen Pajak catat realisasi pelaporan SPT Tahunan naik 2,4 juta pada 2021

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono, mengatakan, realisasi laporan SPT Tahunan PPh 2020 belum mencapai target otoritas karena tiga hal yakni aspek ekonomi, psikologis, dan sosiologis. 

“Intinya tidak ada yang suka bayar pajak, wajib pajak pasti ada yang memanfaatkan celah. Namun harapannya sosialisasi masif bisa dilakukan DJP sehingga di akhir tahun bisa semakin banyak yang melapor,” kata Prianto kepada Kontan.co.id, Kamis (1/4).

Prianto mengatakan, ke depan yang harus dilakukan Ditjen Pajak adalah melakukan intensifikasi atas SPT Tahunan 2020 untuk menguji kepatuhan material lebih dalam, baik dengan data internal maupun eksternal.

Sehingga, bisa mengejar target penerimaan pajak tahun ini yang tumbuh 14,9% dari realisasi setoran pajak tahun lalu. 

“Untuk penerimaan pajak dari WP OP dan Badan pada Maret dan April nanti optimistis akan tumbuh positif yoy. Seiring dengan pemulihan aktivitas ekonomi dan program vaksinasi,” ujar dia.

Selanjutnya: DJP imbau WP Badan segera lapor reinvestasi PPh dividen agar dibebaskan dari pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×