kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini kata Ditjen Pajak terkait lima perusahaan digital asing yang belum setor PPN


Senin, 28 Desember 2020 / 17:45 WIB
Begini kata Ditjen Pajak terkait lima perusahaan digital asing yang belum setor PPN

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengungkapkan bahwa ada lima perusahaan digital asing yang belum melakukan kewajiban perpajakannya dengan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN). 

Sri Mulyani pun menyebut, hingga 23 Desember 2020 setoran PPN subjek pajak luar negeri (SPLN) yang berasal dari transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) baru mencapai Rp 616 miliar.

“Ini belum semuanya. Kami tahu ada lima yang lain (SPLN) yang nanti akan kami kumpulkan sampai akhir tahun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pekan lalu.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama memastikan lima perusahaan digital asing tersebut akan menyetor PPN atas transaksinya yang dapat dari Indonesia.

“Untuk yang lima belum setor, ini sedang dikomunikasikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badora, umumnya masalah teknis saja, mereka pasti akan setor juga,” jelas dia kepada Kontan.co.id, Senin (28/12). 

Baca Juga: Pemerintah kerek target penerimaan pajak tahun 2021, ini fakor pendorongnya

Kendati demikian, Yoga enggan menyebut nama lima SPLN yang dikatakan belum melakukan kewajiban perpajakannya.

Yoga menambahkan, pajak senilai Rp 616 miliar itu terdiri setoran PPN kumulatif atas pemungutan yang pertama kali dilakukan pada bulan Agustus. 

Di mana, selama bulan Agustus ada sebesar Rp 97 miliar dari enam perusahaan digital, sedangkan pada bulan September sebesar Rp 197 miliar oleh enam belas perusahaan digital, dan bulan Oktober sebesar Rp 322 miliar oleh 23 perusahaan asing. 

Sehingga, total sampai saat ini ada  dua puluh delapan perusahaan digital yang sudah ditunjuk dalam tiga gelombang pada Agustus-Oktober 2020. Ke depan, Yoga yakin penerimaan PPN dari PMSE akan terus menggeliat. 

“Untuk tahun depan, sejalan dengan penambahan jumlah PMSE yang ditunjuk, maka nilainya akan semakin besar. Kita lihat saja nanti,” pungkas Yoga.

Selanjutnya: Kemenkeu proyeksi penerimaan pajak korporasi turun 4,24% di tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

×