kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Begini Jurus PLN Membujuk Swasta untuk Mundurkan Jadwal Operasional Pembangkit


Kamis, 16 Februari 2023 / 05:30 WIB
Begini Jurus PLN Membujuk Swasta untuk Mundurkan Jadwal Operasional Pembangkit

Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Darmawan Prasodjo membeberkan strategi yang ditempuh perusahaan dalam renegosiasi jadwal operasional pembangkit listrik.

Darmawan mengungkapkan, renegosiasi atau pemunduran jadwal Commercial Operation Date (COD) pembangkit milik swasta perlu dilakukan mengingat tantangan oversupply listrik yang kini tengah dihadapi.

Meski demikian, Darmawan mengungkapkan renegosiasi jadwal pembangkit dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah hal termasuk klausul yang tercantum dalam kontrak jual beli PLN dengan produsen listrik swasta.

"Kami sudah melihat kontrak-kontrak yang kami warisi dan kami berkonsultasi dengan international legal advisor. Kami mendapatkan masukan bahwa kontrak ini very strong untuk partner kami," kata Darmawan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, Rabu (15/2).

Baca Juga: Operasional IPP Mundur, PLN Pangkas Beban Take or Pay Rp 47,5 Triliun

Darmawan menjelaskan, dengan kondisi tersebut maka upaya renegosiasi tidak bisa dilakukan dengan jalur hukum mengingat posisi PLN yang tidak diuntungkan dalam kontrak yang ada.

Darmawan mengisahkan, pemerintah dan PLN pernah menghadapi beban denda plus bunga yang cukup besar tatkala mengambil jalur hukum menghadapi Karaha Bodas Company LLC pada medio 2000 silam.

"Saat itu pembangkit belum ada, Pemerintah dan PLN berusaha bernegosiasi ternyata hasilnya kita kalah di pengadilan di AS," imbuh Darmawan.

Darmawan melanjutkan, dari analisa kontrak yang dilakukan oleh PLN, klausul force major tidak tercantum sehingga opsi paling memungkinkan adalah dengan klausul hardship atau kesulitan.

Menurutnya, PLN melakukan pembahasan bersama dengan pihak produsen listrik swasta untuk menjelaskan kesulitan bisnis yang kini tengah dihadapi.

PLN pun mengakui bahwa saat kontrak jual beli listrik diteken dengan asumsi yang ada maka kontrak tersebut pada saat itu dinilai adil. Akan tetapi dengan kondisi kesulitan bisnis saat ini maka berpotensi membahayakan kedua belah pihak.

"Kami menyampaikan apabila ekosistem ini menjadi rapuh maka partner-partner kami pun menjadi rapuh karena financial sustainability dari partner bergantung pada kemampuan kami membayar mereka," terang Darmawan.

Baca Juga: RUU EBET Ditargetkan Rampung September 2023

Darmawan menegaskan, upaya renegosiasi jadwal operasional pembangkit pun juga mempertimbangkan kondisi finansial produsen listrik swasta.

Menurutnya, PLN tidak ingin upaya renegosiasi kontrak ini justru berdampak pada finansial mitra. Pasalnya, jika mitra mengalami kebangkrutan maka akan berdampak pada minat investasi sektor kelistrikan ke depannya.

"Untuk itu kami berusaha cari titik temu dan hasilnya Rp 47,5 triliun itu. Tidak ada sama sekali legal battle, tapi kami berbagi," pungkas Darmawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×