kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini Aturan Baru Soal Pengajuan Permohonan Pemasangan PLTS Atap


Minggu, 21 Mei 2023 / 07:15 WIB
Begini Aturan Baru Soal Pengajuan Permohonan Pemasangan PLTS Atap

Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri (Permen) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap. Salah satunya aturan baru ialah permohonan menjadi pelanggan PLTS Atap dilakukan pada periode Januari dan Juli. 

Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan (EBT) Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna menjelaskan aturan baru ini dilakukan dalam rangka memberikan keteraturan serta peningkatan pengawasan terhadap pelayanan PLTS Atap. 

“Periode permohonan pemasangan PLTS Atap dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu periode Januari dan Juli,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (19/5). 

Baca Juga: Simak Kabar Terbaru Revisi Permen ESDM PLTS Atap

Feby menjelaskan lebih lanjut, apabila pelanggan memiliki rencana memasang PLTS Atap, maka harus memperhatikan kuota pengembangan PLTS Atap yang akan dipublikasikan oleh PLN. 

Kemudian mengajukan permohonan sesuai jadwal dan melakukan pembangunan setelah mendapatkan persetujuan.

Chief Commercial Officer (CCO) SUN Energy, Dionpius Jefferson menjelaskan jika pelanggan hanya boleh mengajukan permohonan pemasangan PLTS Atap di dua bulan tertentu dalam satu tahun, bisa berdampak pada keterlambatan konstruksi. 

“Hal ini akan semakin lambatnya mencapai target Net Zero Emission 2060,” terangnya ketika dihubungi terpisah. 

Selain adanya aturan permohonan PLTS Atap di waktu tertentu, ada sejumlah poin lain yang akan diatur dalam revisi Permen PLTS Atap. 

Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi substansi utama dalam Revisi Permen ESDM tentang PLTS Atap. 

Pertama, kapasitas PLTS Atap yang sebelumnya dibatasi 100% daya langganan, ke depannya tidak diberikan batasan sepanjang mengikuti kuota pengembangan PLTS Atap. Kuota ini akan disusun oleh Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) dan ditetapkan oleh Kementerian ESDM. 

Baca Juga: Menteri ESDM: Revisi Permen PLTS Atap Berpotensi Dorong Bauran EBT

Kedua, nilai kelebihan energi listrik  dari sistem PLTS Atap Pelanggan ke Jaringan Pemegang IUPTLU ke depannya tidak diperhitungkan. 

Ketiga, permohonan menjadi Pelanggan PLTS Atap ke depannya dilakukan pada periode yang lebih teratur yaitu bulan Januari dan Juli.

Keempat, biaya kapasitas (capacity charge) yang sebelumnya dikenakan kepada pelanggan industri, ke depannya tidak akan dikenakan kepada seluruh kategori pelanggan. 

Kelima, kepada Pelanggan PLTS Atap eksisting masih tetap diberlakukan ketentuan peraturan sebelumnya dengan jangka waktu selama s.d. 10 tahun sejak PLTS Atap beroperasi. 

“Kami menargetkan revisi Permen ESDM tentang PLTS Atap dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat agar implementasi program PLTS Atap dapat berjalan optimal,” tandasnya. 

 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×