Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif bea meterai baru sebesar Rp 10.000 untuk dokumen elektronik tak jadi mulai berlaku 1 Januari 2021. Belum dipastikan kapan tarif bea materai baru tersebut akan diberlakukan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, saat ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan aturan pelaksana UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Termasuk aturan teknis mengenai dokumen meterai elektronik.
Namun, Menkeu belum memastikan kapan meterai elektronik bisa didapat oleh masyarakat.
“Meterai elektronik belum ada, kami sedang lakukan persiapan infrastrukturnya, buat dulu bentuknya, distribusinya, dan infrastruktur penjualnnya harus diperlukan persiapan. Dan mungkin 1 Januari 2021 belum akan dilakukan karena persiapannya butuh waktu,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (21/12).
Baca Juga: Bea meterai Rp 10.000 bisa tekan investor dengan transaksi kecil
Sri Mulyani mengatakan, dalam peraturan pelaksana UU Bea Meterai akan mengatur lebih lanjut batas kewajar nilai atas dokumen yang dikenakan bea meterai.
Ia menegaskan, bea meterai dikenakan untuk dokumen, bukan transaksi jual-beli. Menanggapi isu yang beredar, Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah tentu memperhatikan batas dokumen yang dikenakan bea meterai dengan pertimbangakan iklim investasi.
“Karena banyak bereaksi saat ini seolah-olah terutama para milenial ini, saya senang generasi milenial sadar investasi di bidang saham dan surat berharga. Jadi kami tidak berkeinganan menghilangkan minat tumbuhnya para investor yang akan terus lakukan investasi di berbagai surat berharga,” ujar Menkeu.
Sri Mulyani menegaskan, tujuan diterapkannya bea meterai untuk kesetaraan dokumen yang konvensional dan elektronik dalam pengenaan bea materai.
“Nah bea materai ini adalah pajak atas dokumen atau keperdataan. Tapi bukan pajak atas transaksi. Yang muncul saat ini seolah-olah setiap transaksi saham dikenakan bea materai. Padahal ini adalah adalah pajak atas dokumen,” ujarnya.
Sebagai info, dalam UU 10/2020 selain mencetuskan meterai elektronik, beleid tersebut juga menaikkan tarif bea meterai saat ini yang sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000. Namun, karena alasan masih banyak meterai tarif lama yang beredar di masyarakat, meterai lama masih bisa digunakan dengan catatan jumlah yang ditempel senilai Rp 10.000 atau lebih.
Selanjutnya: Muncul petisi tolak pengenaan bea meterai Rp 10.000, ini penjelasan BEI dan Kemenkeu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News