kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea Cukai Yakin Penerimaan Cukai Akan Surplus Meski Cukai Plastik Ditunda


Jumat, 03 Juni 2022 / 05:10 WIB
Bea Cukai Yakin Penerimaan Cukai Akan Surplus Meski Cukai Plastik Ditunda

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis tahun ini ditunda.  Pertimbangannya, situasi ekonomi masih dalam ketidakpastian dan pemerintah akan fokus untuk pemulihan ekonomi domestik.

Persoalannya, pemerintah sudah terlanjur memasukkan target penerimaan cukai plastik dan minuman berpemanis pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Sehingga, dikhawatirkan outlook penerimaan cukai yang dipatok Rp 203,9 triliun pada tahun ini tidak akan tercapai

Toh begitu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto optimistis penerimaan dari cukai akan surplus dengan mengandalkan pendapatan dari cukai hasil tembakau (CHT) dan juga cukai dari minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

“Berharap pendapatan akan  tetap surplus penerimaan CHT dan MMEA,” tutur Nirwala kepada Kontan.co.id, Kamis (2/6).

Baca Juga: Pemerintah Akan Menunda Penerapan Cukai Plastik Tahun Ini

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104/2021 tentang Rincian APBN 2022 menyebutkan target penerimaan dari cukai plastik dan minuman berpemanis. Pertama, target penerimaan cukai plastik dipatok Rp 1,9 triliun. Tapi perlu di catat, pemerintah bukan kali pertama memasang target penerimaan cukai plastik dalam APBN.

Kedua, target penerimaan dari minuman berpemanis, dipatok sebesar Rp 1,5 triliun pada tahun ini. Untuk memungut cukai pada kedua objek tersebut, pemerintah harus menerbitkan peraturan pemerintah (PP).

Sementara itu, tarif cukai kantong plastik akan dipatok Rp 30.000 per kilogram atau Rp 200 per lembar. Lalu, tarif cukai minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, dan minuman lainnya masing-masing dipatok Rp 1.500 per liter, Rp 2.500 per liter dan Rp 2.500 per liter.

Lebih lanjut, Nirwala menjelaskan, ke depan penerapan cukai ini akan ditetukan dengan kehati-hatian oleh pemerintah. Sebab, disamping pertimbangan adanya penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), juga masih ada ancaman global yang ada salah satunya akibat perang Rusia dengan Ukraina yang mulai berdampak.

“Sehingga (cukap plastik dan minuman) sangat dimungkinkan tidak diterapkan tahun ini, meskipun kondisi kesehatan dan perekonomian makin membaik,” jelasnya.

Baca Juga: Ini Ragam Insentif Fiskal Bea Cukai untuk Dorong Industri Dalam Negeri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×