kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bayar iuran jaminan kehilangan pekerjaan di 2022, pemerintah siapkan Rp 920 miliar


Kamis, 07 Oktober 2021 / 06:45 WIB
Bayar iuran jaminan kehilangan pekerjaan di 2022, pemerintah siapkan Rp 920 miliar

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 920,71 miliar untuk iuran peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tahun 2022.

JKP merupakan program baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang akan mulai diterapkan pada tahun 2022. Anggaran tersebut diterima Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan usulan BP Jamsostek.

"Kemenaker sudah menerima usulan dari BP Jamsostek terkait perhitungan iuran JKP yang dibayarkan pemerintah untuk tahun 2022, yaitu sebesar Rp 920,71 miliar," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (6/10).

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021 disbeutkan bahwa iuran JKP sebesar 0,46% dari upah sebulan. Dimana iuran tersebut akan dibayarkan oleh pemerintah dan rekomposisi iuran program lainnya.

Pemerintah membayar iuran peserta JKP sebesar 0,22% dari upah sebulan dengan batas maksimal upah Rp 5 juta per bulan. Sementara rekomposisi iuran terdiri dari iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14% dan Jaminan Kematian 0,1%.

Baca Juga: Kemnaker tegaskan pekerja terkena PHK tetap bisa cairkan manfaat JHT

Usulan anggaran iuran JKP tersebut telah memperhitungkan eligibilitas peserta tahun 2022. Berdasarkan beleid yang sama, peserta JKP merupakan peserta BP Jamsostek yang terdaftar pada program JKN, JKK, JKM, JP, dan JHT pada perusahaan menengah dan besar serta peserta program JKN, JKK, JHT, dan JKM pada usaha mikro dan kecil.

"Saat ini proses pengusulan kepada pengajuan APBN," ungkap Anwar.

JKP bertujuan untuk menjadi jaring pengaman yang bersifat jangka pendek. Sementara Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan jaminan sosial yang bersifat jamgka panjang.

Kemenaker akan mengevaluasi pelaksanaan program JHT yang saat bisa dicairkan bagi pekerja yang telah berhenti bekerja. Kajian dilakukan untuk mengembalikan pencairan JHT dalam skema jangka panjang.

"Hal ini juga sebagai upaya agar antar satu program jamsos dengan yang lain saling harmonis dan sinergis dalam memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh," jelas Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri.

Sebelumnya pada tahun 2015 lalu, JHT diatur dapat dicairkan setelah masa kepesertaan 10 tahun. Namun, halnitu diunah hingga saat ini JHT bisa dicairkan tanpa minimal masa kepesertaan.

Selanjutnya: Menaker: JHT merupakan program jaminan sosial jangka panjang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×