Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Rahmat Bagja menjabarkan sejumlah ketentuan di tempat pemungutan suara (TPS) di Pilkada 2020. Salah satunya, kewajiban memakai masker saat pemilih menggunakan hak suaranya.
"Nanti semua (pemilih dan petugas TPS) wajib memakai masker. Setiap TPS akan mengakomodasi 500 orang pemilih," ujar Bagja, Jumat (4/12) malam. Selain itu, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dipastikan harus dalam kondisi sehat.
Menurut Bagja, nantinya akan ada tes swab untuk KPPS dan pengawas TPS. Ketentuan lain yakni mengatur jam kedatangan pemilih menurut jadwal. Hal tersebut nantinya akan diatur oleh KPU.
"Di TPS akan dilakukan disinfeksi dan disediakan tempat cuci tangan. Para pemilih diminta mencuci tangan sebelum masuk TPS," ungkap Bagja.
Baca Juga: KPU pastikan persiapan jelang pilkada sudah matang
"Selain itu, pemilih dilarang berdekatan dan diminta tidak bersalaman. Menggunakan alat tulis sendiri, dan melakukan cek suhu tubuh sebelum masuk TPS," lanjutnya. Dia menambahkan, tinta tetes akan disediakan untuk menandai pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya.
Kemudian ada pula bilik khusus apabila pemilih diketahui bersuhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius. "Itulah yang menjadi concern kami. Semoga tidak ada pelanggaran," tambah Bagja.
Hari pemungutan suara Pilkada akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020 atau hari Rabu pekan depan. Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. (Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pilkada 2020, Bawaslu: Wajib Pakai Masker dan Dilarang Berdekatan di TPS".
Selanjutnya: Ini 10 daftar calon pemimpin daerah terkaya dan 10 calon dengan kekayaan terendah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News