Reporter: Adi Wikanto, Dendi Siswanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sekitar 6 jutaan wajib pajak belum lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 menjelang batas akhir pelaporan pada 30 April 2026. Hindari sanksi dan denda dengan lapor SPT paling lambat hari ini, Kamis (30/4) menggunakan akun Coretax.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 baru mencapai 12.307.324 akun pada 28 April 2026.
Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10.339.557 SPT, disusul orang pribadi non-karyawan 1.345.535 SPT.
Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat 606.912 dalam bentuk rupiah dan 645 dalam bentuk dolar AS, serta sektor migas dalam jumlah sangat kecil.
Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, tambahan pelaporan mencapai 14.598 dalam bentuk rupiah dan 34 dalam bentuk dolar AS.
Jika dibandingkan dengan target pelaporan tepat waktu sebesar 15.273.761 wajib pajak, realisasi saat ini masih kurang sekitar 2.966.437 SPT. Artinya, tingkat capaian baru sekitar 80,6% dari target.
Sementara itu, jika mengacu pada total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 19.051.508, maka realisasi pelaporan baru mencapai sekitar 64,6%.
Dengan demikian, masih terdapat sekitar 6.744.184 wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya.
Tonton: Ancaman PHK 9.000 Pekerja! Pemerintah Mengaku Belum Terima Data
Cara Lapor SPT
Mulai tahun 2026 ini, DJP mewajibkan wajib pajak menggunakan akun Coretax untuk administrasi perpajakan termasuk lapor SPT. Jika Anda belum aktivasi akun Coretax, ikuti panduan berikut:
- Masuk ke alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), silahkan memilih “Lupa Kata Sandi”.
- Kemudian, masukkan NIK di kolom yang tersedia. Setelah itu, pilih tujuan konfirmasi, apakah melalui email atau nomor gawai.
- Silahkan ketik ulang alamat email dan nomor gawai yang sesuai.
- Masukkan captcha, beri ceklis pada “Pernyataan”, kemudian klik “Kirim”.
- Setelah itu, buka kotak masuk email Anda dan klik link ubah password yang tertera, dan buat password barunya sesuai keinginan.
- Setelah berhasil membuat password, log in ke Coretax menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.
Tonton: Banyak Oknum Pajak Korupsi, Ini Saran Pembenahan dari Pengamat
Langkah berikutnya adalah membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik. Berikut cara membuat kode otorisasi DJP:
- Akses menu “Portal Saya” submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Pada isian “Jenis Sertifikat Digital”, pilih “Kode Otorisasi DJP” dan kita buat passphrase-nya
- Ceklis pada “Pernyataan*” dan klik “Simpan”.
Tonton: Harga Logam Mulia Menguat di Awal 2026, Didukung Spekulasi Pemangkasan Suku Bunga
Panduan lapor SPT di Coretax
Berikut cara lapor SPT Tahunan di Coretax:
- Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”,
- Kemudian masuk ke submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
- Klik “Buat Konsep SPT”, pilih “PPh Orang Pribadi”, kemudian klik “Lanjut”.
- Untuk isian “Jenis Periode SPT”, pilih “SPT Tahunan”, sedangkan “Periode dan Tahun Pajak” pilih “Januari 2025–Desember 2025”, kemudian klik “Lanjut”.
- Setelah itu, untuk “Model SPT” pilih “Normal” dan klik “Buat Konsep SPT”.
- Maka, akan terbentuk sebuah konsep SPT Tahunan.
- Untuk mengisi SPT Tahunan, klik logo pensil dari konsep tersebut.
Tonton: Penambang Harap Persetujuan RKAB 2026 Dipercepat agar Operasi Tambang Terjaga
Hukuman Tidak Lapor SPT
Perlu diketahui, wajib pajak yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) atau tidak melaporkannya sama sekali dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam aturan tersebut, sanksi administrasi berupa denda tercantum dalam Pasal 7 ayat (1).
Berikut besaran denda yang dikenakan kepada wajib pajak:
- Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
- Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak badan
- Rp100.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi
Denda tersebut berlaku bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Tonton: LIVE REPORT! UPDATE EKONOMI INDONESIA TERKINI DARI BANK INDONESIA
Bisa Kena Sanksi Pidana
Selain sanksi administrasi berupa denda, wajib pajak juga berpotensi dikenakan sanksi pidana apabila terbukti tidak melaporkan SPT dengan benar atau menyampaikan data yang tidak sesuai.
Sanksi pidana ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Imbauan DJP: Jangan Tunda Lapor SPT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan.
Pelaporan lebih awal penting untuk:
- Menghindari sanksi denda
- Mengurangi risiko kesalahan pelaporan
- Menghindari gangguan sistem menjelang batas akhir
Dengan memahami aturan ini, wajib pajak diharapkan dapat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













