Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah tidak akan mengumumkan formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 pada hari ini Jumat 21 November 2025. Pasalnya ada perubahan kebijakan penetapan UMP 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengkonfirmasi bahwa pengumuman UMP 2026 tidak akan diumumkan pada 21 November 2025. Pemerintah masih menggodok payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP) untuk penetapan upah 2026.
"Terkait dengan tanggal memang kalau berupa PP artinya tidak terikat dengan yang ada dengan PP 36/2021 yang harus diumumkan 21 November," kata Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Kamis (20/11/2025).
Baca Juga: BLT Rp 900.000 Bisa Dicoret karena Alasan Ini, Cek Penjelasan Lengkapnya
Yassierli menyebut aturan baru ini akan menindaklanjuti amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yakni harus mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Yassierli mengatakan bahwa pihaknya saat ini juga baru membentuk tim khusus untuk merumuskan dan menghitung KHL ini.
Selain itu, aturan baru ini diharapkan menjadi jawaban terkait isu disparitas upah antar daerah. "Masing-masing daerah kan memiliki pertumbuhan ekonomi, kondisi ekonomi yang beragam. Sehingga kita sedang menyusun kenaikan upah bukan satu angka," ujar Yassierli.
Selain itu, Yassierli juga mengingatkan bahwa amanat MK memberikan kewenangan lebih besar kepada Dewan Pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk terlibat lebih aktif dalam penetapan upah.
Dewan pengupahan daerah ini menurutnya akan menghitung angka yang sesuai dengan perkembangan ekonomi masing-masing daerah. "Sehingga kita berharap, sekali lagi, tidak ada gap antara Kota/Kepupaten yang bertetangga," ungkapnya.
Tonton: BNP Paribas Gelar Investments Forum 2025
Perluasan alpha
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri memastikan bahwa formula perhitungan upah tahun ini masih sama dengan Peratuan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Hanya yang membedakan, lanjutnya, penetapan alfa akan diperluas sesuai dengan amanat MK. "Kalau dulu di PP yang lama, alfanya 0,1 sampai 0,3. Sekarang kita mempertimbangkan ada perluasan alfa sebagaimana putusan MK," kata Indah di Kantor Kemnaker, Kamis (20/11/2025).
Indah memastikan ketetapan alfa yang baru akan lebih tinggi dari ketatapan sebelumnya di PP No 51 Tahun 2023. Namun, Indah masih belum mau membocorkan berapa besaran alfa baru ini.
"Intinya rumusnya sama, yang beda hanya alfa," ungkap Indah.
Indah menyebut ketetapan alfa ini akan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang saat ini tengah di hitung di dewan pengupahan di daerah.
Berbeda dengan aturan sebelumnya, alfa hanya memperhitungkan kontribusi ketenagakerjaan pada satu pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah.
"Tapi kalau sekarang kata MK bilang, ayo pertimbangkan juga KHL. Nah dari situ kita bisa berfikir alfanya harus diperluas," ujarnya.
Ketetapan baru ini kemudian akan dituangkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) baru yang saat ini masih digodok.
"PP ini sedang dibahas dengan Kementerian/lembaga lain. Konsultasi publik sudah kami lakukan dengan serikat pekerja dan pengusaha dan unsur lain, tinggal dimatangkan," tutup Indah.
Selanjutnya: Vivo X300 Indonesia: Spesifikasi, Harga Resmi, dan Cara Pre-Order
Menarik Dibaca: 7 Ide Kado untuk Guru Tercinta di Hari Guru Nasional, Siapkan dari Sekarang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













