kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bareskrim Bidik Figur Publik yang Diduga Promosikan Judi Online


Jumat, 01 September 2023 / 11:42 WIB
Bareskrim Bidik Figur Publik yang Diduga Promosikan Judi Online
ILUSTRASI. Judi online

Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang melakukan pemetaan terhadap para figur publik yang diduga mempromosikan situs-situs judi online.

Sebab, sempat viral sejumlah figur publik yang diduga mempromosikan situs judi online lewat media sosialnya.

“Saat ini kita lakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu," ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Menkominfo: Indonesia Darurat Judi Online!

Setelah melakukan pemetaan nantinya, penyidik Dittipidsiber akan melakukan klarifikasi. Namun, ia menyebut proses pemanggilan para figur publik belum dilakukan pada pekan ini. "Yang jelas belum pada minggu ini," ujarnya.

Adi Vivid mengakui bahwa ada sejumlah figur publik, termasuk influencer, diduga mempromosikan situs judi online. Dia sangat menyayangkan adanya figur publik yang mempromosikan situs judi online.

Terlebih, para figur publik memiliki dampak yang besar untuk memberi pengaruh kepada masyarakat.

"Kami sebagai pembina fungsi sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada wilayah, apabila ditemukan lagi influencer tindak tegas, karena kami sudah beberapa kali sudah mengingatkan," ucapnya.

Selain itu, Adi Vivid juga menegaskan pihaknya akan menindak tegas para influencer dan figur publik yang terbukti mempromosikan situs judi online.

Baca Juga: Ada Indikasi Transaksi Judi Online Lewat Dompet Digital, Ini Kata Perusahaan E-Wallet

Dia menyebut, kasus judi online bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.

Lebih lanjut, menurut Vivid, figur publik yang mempromosikan situs judi online tidak bisa membantah.

"Kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata-katanya kan bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi atau segala macam itu, bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaan pasal," ujar Vivid.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Petakan Figur Publik yang Diduga Promosikan Situs Judi "Online"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×