kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Barang kebutuhan pokok hingga hasil pertambangan dan migas akan ditarik PPN


Selasa, 08 Juni 2021 / 08:05 WIB
Barang kebutuhan pokok hingga hasil pertambangan dan migas akan ditarik PPN

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah mengajukan kebijakan fiskal baru sebagai perluasan objek pajak antara lain terhadap barang kebutuhan pokok dan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. 

Rencana tersebut tertuang dalam Pasal 4A perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beleid ini diharapkan akan segera dibahas tahun ini oleh pemerintah bersama DPR RI, karena sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Adapun klausul tersebut telah mengubah Pasal 4A dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 

Sebab, dalam beleid yang masih berlaku hingga saat ini tersebut mengatur kedua rencana objek pajak baru itu tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Lebih lanjut, kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat antara lain hasil barang pertanian, peternakan, perikanan. Sedangkan hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud seperti emas, batubara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi.

Di sisi lain, revisi UU KUP tersebut juga menambah objek jasa kena pajak baru yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN seperti jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, hingga jasa asuransi.

Baca Juga: Wacana kenaikan PPN di tengah proses pemulihan ekonomi dinilai tidak tepat

Kemudian, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat di air serta angkutan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, terakhir jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Kendati demikian dari perubahan UU KUP yang didapat oleh Kontan.co.id tersebut belum memerinci secara spesifik kriteria barang atau jasa yang termasuk dalam dua objek barang kena pajak baru tersebut. 

“Ketentuan mengenai jenis barang kena pajak tertentu, jasa kena pajak tertentu, barang kena pajak tidak berwujud tertentu, dan tarifnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah,” sebagaimana penjelasan Pasal 7A ayat 3 revisi kelima UU KUP.

Hanya saja, perlu diketahui perluasan barang dan jasa kena pajak ini dibarengi dengan usulan pemerintah yang akan mengubah skema tarif PPN. Rencananya, tarif PPN akan ditingkatkan menjadi 12% dari yang berlaku sekarang sebesar 10%.

Di saat yang bersamaan, pemerintah juga berencana memberlakukan multi tarif PPN untuk barang/jasa kena pajak tertentu. Tarif berbeda tersebut dibanderol paling rendah 5% dan paling tinggi 25%. 

Sebelumnya rencana kebijakan multi tarif PPN disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo. Dia bilang skema itu bertujuan untuk memberikan asas keadilan atau fairness kepada masyarakat tergantung dari kemampuan membayar pajaknya. 

Suryo menyebutkan tarif lebih rendah diperuntukkan bagi barang yang merupakan kebutuhan pokok yang sangat diperlukan masyarakat. Sedangkan, tarif PPN tinggi untuk barang tergolong sangat mewah. “Di beberapa negara multitarif PPN diterapkan. Ada standard rate yang bisa disesuaikan dan rate atas barang dan jasa lain,” kata Suryo bulan lalu. 

Selanjutnya: Ini kata pengamat perpajakan DDTC soal rencana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×