kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banyak fintech / pinjol ilegal, ini yang resmi dan terdafar di OJK


Selasa, 09 Maret 2021 / 18:05 WIB
Banyak fintech / pinjol ilegal, ini yang resmi dan terdafar di OJK

Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Waspadai layanan finansial teknologi (fintech) atau pinjaman online (pinjol) yang datang kepada Anda. Pasalnya, banyak fintech atau pinjol ilegal, tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mencatat hanya ada 148 fintech / pinjol legal hingga Maret 2021.

Belakangan, teror yang diterima seseorang dari debt collector pinjol viral di media sosial. Padahal, orang yang mendapatkan ancaman tersebut tidak mengenal si penagih utang dan tak tahu-menahu persoalan utang piutang yang terjadi.

Teror yang dilakukan penagih utang dari pinjol memang bukan hal yang baru. Tak jarang, teror penagih utang dari pinjol ilegal berujung polemik

OJK Menanggapi hal-hal seperti ini, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengimbau masyarakat yang membutuhkan uang melalui pinjaman online / pinjol untuk menghindari fintech lending ilegal. "(Masyarakat) agar meminjam hanya dari fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/3/2021).

Ia menegaskan, ada sejumlah bahaya apabila masyarakat melakukan pinjaman melalui aplikasi fintech lending / pinjol ilegal. "Fee sangat besar, bunga tinggi, jangka waktu pendek," tuturnya.

Selain itu, selalu ada penagihan yang tidak beretika seperti teror intimidasi, bukan hanya kepada peminjam, melainkan ke sejumlah orang yang berada di sekitar peminjam.

Adapun jika seseorang mengalami teror, dapat memblokir nomor peneror dan melaporkan ke pihak berwenang. "Kami mendorong masyarakat yang mendapatkan teror agar memblokir nomor peneror dan melapor ke polisi untuk dilakukan proses hukum," ujar Tongam.

Baca juga: Pendanaan dari korporasi bantu fintech perluas penyaluran pinjaman

Fintech/pinjol resmi terdaftar di OJK

Berikut ini daftar fintech /pinjol yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK. Sebelum melakukan pinjaman online, masyarakat dapat melakukan pengecekan fintech terdaftar resmi melalui laman ojk.go.id.

Berdasarkan informasi resmi, hingga 22 Januari 2021, terdapat 148 perusahaan fintech peer-to-peer lending atau fintech lending atau pinjol resmi yang terdaftar dan berizin di OJK. Satu penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftar-nya yaitu PT Global Kapital Tech.



TERBARU

×