kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bantah kena OTT KPK, jubir Gubernur Sulsel Nurdin Abdulah: Dibawa untuk jadi saksi


Sabtu, 27 Februari 2021 / 15:30 WIB
Bantah kena OTT KPK, jubir Gubernur Sulsel Nurdin Abdulah: Dibawa untuk jadi saksi

Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah membantah dirinya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sulawesi Selatan pada Jumat (26/2) dini hari.

Sebelumnya KPK mengungkapkan Nurdin beserta lima orang lainnya yang disebut terjaring dalam OOT tersebut telah dibawa ke Jakarta. Bahkan pada Sabtu (27/2) pagi, Gubernur Sulsel tersebut sudah berada di Gedung Merah Putih KPK. 

Namun juru bicara Gubernur Sulsel Veronica Moniaga mengungkapkan bahwa Nurdin tidak ditangkap dalam OTT yang dilakukan KPK. 

"Bapak Gubernur tidak melalui proses operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput secara baik di rumah jabatan gubernur pada dini hari, saat sedang beristirahat bersama keluarga," jelas Veronica dalam keterangannya yang dikutip Kontan.co.id, Sabtu (27/2). 

Hal ini pun sejalan dengan pernyataan Nurdin saat tiba di Gedung KPK tadi pagi. Gubernur Sulsel tersebut sempat menyebut dibawa KPK saat sedang tidur dan dijemput KPK.

Baca Juga: Dugaan korupsi, KPK akan minta keterangan 6 orang yang terjaring OTT di Sulsel

Lebih lanjut Veronica bilang, pihaknya belum mengetahui alasan penjemputan tersebut. Saat dibawa ke Jakarta, Nurdin diketahui berangkat bersama ajudan dan petugas KPK tanpa disertai adanya penyitaan barang bukti ataupun barang yang dibawa dari rumah jabatan gubernur. 

"Berdasarkan keterangan petugas KPK yang datang, Gubernur saat ini akan dimintai keterangan sebagai saksi," lanjut dia.

Veronica pun menyebut, kini pihaknya sama-sama menunggu dan menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap itu. 

Selanjutnya: Terjaring OTT, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tiba di Gedung KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×