Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan disahkan pada 12 Januari 2023 lalu, ada beberapa peraturan turunan yang perlu dibuat. Salah satunya terkait aturan spin off untuk unit syariah dari perbankan.
Adapun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya diberi waktu enam bulan sejak UU tersebut disahkan untuk membuat POJK tersebut. Itu berarti setidaknya sebelum 12 Juli 2023, aturan tersebut sudah ada.
Sayangnya, aturan tak kunjung keluar dan rancangannya pun masih dalam pembahasan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan saat ini aturan sudah masuk dalam tahap finalisasi.
Dalam hal ini, Dian menegaskan bahwa aturan spin off nanti tetap wajib namun tidak ada lagi pembatasan tenggat waktu kapan bank harus melakukan spin off terhadap unit syariah yang dimiliki.
Baca Juga: Pacu Bisnis Wholesale Banking, Bank Muamalat Targetkan Transaksi Madina Tumbuh 25%
Dian juga bilang aturan tersebut tak hanya berbicara terkait strategi spin off sendiri sebagai bagian dari konsolidasi bank syariah. Namun, juga berbicara tentang bagaimana melakukan akselerasi pertumbuhan perbankan syariah ke depan.
“akan lebih banyak dikondisikan dengan parameter tertentu yang kemudian ditetapkan oleh OJK,” ujar Dian.
Presiden Direktur Bank CIMB Niaga Lani Darmawan bilang saat ini pihaknya masih menunggu kepastian terkait peraturan yang sudah utuh. Apabila peraturan tetap wajib spin off, ia menilai perlu ada threshold dan rambu yang jelas.
“Threshold persentase porsi syariah di portofolio konsolidasi bank misalnya,” ujar Lani.
Meskipun akan tetap mematuhi peraturan yang ada, Lani bilang model unit usaha syariah sejatinya terbilang efektif dimana pertumbuhan syariah bisa didukung oleh ekosistem bank secara keseluruhan, namun pengelolaan portofolio tetap terpisah.
“Juga bagi investor lebih efisien. Secara finansial juga tidak boros kapital,” ujarnya.
Sebagai informasi, hingga Mei 2023, Lani menyebut ini untuk penyaluran pembiayaan dan pendanaan masing-masing di sekitar Rp 51 triliun. Dengan pertumbuhan secara tahunan di 30% baik pembiayaan maupun pendanaan.
Sependapat, Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria juga akan mengikuti terlebih dahulu untuk perkembangan terkait pengaturan spin-off sebelum menentukan langkah yang akan diambil.
Ia bilang beberapa parameter juga sudah pernah dibahas bersama regulator. Dalam hal ini, ada kesepahaman untuk memberikan waktu kepada unit usaha syariah untuk menumbuhkan portofolio syariahnya hingga 50% tanpa tenggat waktu tertentu sebelum diwajibkan spin off.
Tak hanya itu, ada juga usulan terkait ketentuan permodalan unit usaha syariah hasil konversi juga agar tidak disamakan dengan ketentuan pembentukan bank baru.
“Perbankan juga minta penerapan leverage model yg sudah berjalan selama ini antara UUS dan Bank Induk Konvensionalnya bisa dipertahankan untuk efisiensi,” ujarnya.
Baca Juga: Bank Mandiri Salurkan Pinjaman Senilai Rp 1 Triliun untuk Kredivo
Sementara itu, Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta melihat saat ini beberapa unit usaha syariah sedang berkonsolidasi untuk memenuhi aturan spin off tersebut, baik itu melalui merger ataupun akuisisi.
“mereka mungkin lagi hitung-hitung nih apakah spin off maupun berkonsolidasi dengan partner lain,” ujarnya.
Sementara itu, Bob juga masih enggan berkomentar terkait rencana BSI yang juga ada rencana untuk melakukan akuisisi terhadap unit syariah dari BTN. Ia bilang itu semua akan tergantung pemegang saham dan manajemen akan siap melaksanakannya saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News