kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank Mandiri (BMRI) Dukung Kebijakan GWM untuk Menjaga Stabilitas Makroprudensial


Sabtu, 22 Januari 2022 / 07:30 WIB
Bank Mandiri (BMRI) Dukung Kebijakan GWM untuk Menjaga Stabilitas Makroprudensial

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memutuskan akan mulai menaikan Giro Wajib Minimum (GWM) secara bertahap dari Maret hingga akhir kuartal III 2023. 

Kebijakan tersebut mendapat tanggapan dari PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Rudi As Aturridha mengatakan, Bank Mandiri siap mendukung kebijakan BI sebagai otoritas moneter. "Hal ini dalam rangka mempercepat laju pertumbuhan ekonomi nasional serta menjaga stabilitas makroprudensial," kata Rudi, Jumat (21/1). 

Terlebih, ekses likuiditas Bank Mandiri masih sangat cukup untuk memenuhi kewajiban GWM yang akan naik secara bertahap mulai Maret 2022. Rudi menyebut, likuiditas Bank Mandiri masih sangat ample selama pandemi, terutama didorong oleh pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang sangat baik. 

Baca Juga: Ekonom Yakin BI Masih Akan Menahan Suku Bunga Acuan

"Tercatat, hingga akhir November 2021 total DPK (bank only) Bank Mandiri telah mencapai Rp 987,28 triliun. Posisi tersebut berhasil tumbuh sebesar 13,94% secara yoy," terang Rudi. 

Seperti diketahui, BI  akan mulai menaikkan GWM secara bertahap. Pada tahap pertama, GWM akan naik 150 basis poin (bps) menjadi 5% dengan pemenuhan harian 1% pada 1 Maret 2022. GWM Rerata ditetapkan sebesar 4%.

Lanjut pada 1 Juni 2022 GWM akan naik 100 bps menjadi 6% dengan pemenuhan harian 1%. GWM Rerata ditetapkan 5%. Terakhir, GWM akan naik lagi sebesar 50 bps menjadi 6,5% pada September 2022 dengan pemenuhan harian 1%. GWM Rerata ditetapkan 5,5%.

 

GWM adalah dana atau simpanan minimum yang harus dipelihara oleh bank dalam bentuk saldo rekening giro yang ditempatkan di BI. Besaran GWM ditetapkan oleh bank sentral berdasarkan persentase dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun perbankan.

Mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id, pengaturan GWM diperlukan sebagai instrumen moneter atau makroprudensial untuk mengatur uang beredar di masyarakat yang secara langsung berpengaruh terhadap indeks inflasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×