Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Kesejahtersan Ekonomi (BKE) akan melakukan konversi menjadi bank digital dimiliki oleh Sea Group, induk usaha Shopee. Bank ini akan meramaikan persaingan bank digital di Tanah Air.
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan bank digital. Pendirian bank digital bakal dibagi menjadi dua jenis. Pertama, bank baru yang akan beroperasi full secara digital. Kedua, transformasi bank eksisting menjadi bank digital.
"Transformasi bank eksisting jadi bank digital Sea Group melalui BKE, Bank Jago, dan Bank BCA mentransformasikan Bank Royal," kata Anung Herlianto Direktur Eksekutif Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/2).
Baca Juga: BI turunkan bunga acuan 25 bps, begini kata bankir dan ekonom
Menurut laporan Nikkei Asia Review pada 15 Januari 2021, Sea Group telah menjadi pemegang saham mayoritas Bank BKE melalui anak usahanya, Turco Cash. Anak usahanya ini mengakuisisi saham dua perusahaan pemilik saham Bank BKE, yakni Danadipa Artha Indonesia (DAI) dan Koin Investama Nusantara (KIN).
BKE merupakan Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) II dengan modal inti Rp 1,3 triliun per September 2020. Total aset bank ini per akhir Desember 2020 tercatat sebesar Rp 3,6 triliun. Penyaluran kreditnya mencapai Rp 1,9 triliun dan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) bank ini mencapai Rp 2,01 triliun.
Untuk konversi menjadi bank digital, OJK dalam aturan yang bakal disusun mempersyaratkan bank memiliki modal awal Rp 3 triliun jika bank tersebut berdiri sendiri. Jika merupakan bagian dari kelompok usaha bank maka syarat modal awalnya hanya Rp 1 triliun.
Sementara bank baru yang akan berdiri, dalam draf aturan yang tengah disusun OJK dipersyaratkan memiliki modal inti Rp10 triliun.
Baca Juga: Ada dua jenis pengembangan bank digital di Indonesia, berikut penjelasan OJK
Anung menambahkan, pengaturan bank eksisting yang akan konversi ke digital akan dilakukan secara prinsipal. Sehingga tidak akan dibuat aturan detail sepanjang bank terkait memenuhi aspek manajemen risiko terintegrasi terkait digitalisasi.
"Jadi aturanya tidak akan semata-mata mengatur bank secara institusional, karena digital banking juga akan diatur dalam UU P2SK," kata Anung.