kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Bakal Ada Tes Acak Saat Libur Nataru oleh Kemenhub, Gratis


Selasa, 21 Desember 2021 / 10:30 WIB
Bakal Ada Tes Acak Saat Libur Nataru oleh Kemenhub, Gratis

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 wajib diketahui masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat berlibur dengan tenang dan nyaman. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, tak akan ada penyekatan saat libur Nataru nanti. Namun demikian, Kemenhub akan menerapkan tes acak atau random test Covid-19 di simpul-simpul transportasi. 

"Kami akan menyiapkan pelaksanaan pengetesan acak bagi pelaku perjalanan yang nanti akan kami terapkan di tempat-tempat yang kami pandang perlu," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021). 

Tes acak gratis di perbatasan provinsi, kabupaten dan kota 

Ia mengatakan, lokasi penerapan tes acak ini akan dilakukan di terminal penumpang, rest area, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, pos pelayanan di pintu keluar-masuk atau perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, serta di pelabuhan penyeberangan. 

Budi mengatakan, pengetesan akan dilakukan dengan rapid test antigen. Tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di masa liburan pergantian tahun. 

Baca Juga: Ini Syarat Naik Kereta Api Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022⁣⁣

"Ini sifatnya gratis, kami siapkan dari Kemenhub," imbuh dia. 

Pemeriksaan dokumen kesehatan Menurut Budi, selain dilakukan tes acak Covid-19, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan bagi para pelaku perjalanan. 

Hal itu untuk memastikan pelaku perjalanan telah memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah. 

Baca Juga: Libur Nataru, Polda Jateng Siapkan 356 Pos Cek Poin



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×