kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.044.000   9.000   0,44%
  • USD/IDR 16.463   27,00   0,16%
  • IDX 7.871   -14,50   -0,18%
  • KOMPAS100 1.103   -1,23   -0,11%
  • LQ45 799   0,00   0,00%
  • ISSI 270   -0,23   -0,09%
  • IDX30 414   0,10   0,02%
  • IDXHIDIV20 482   0,49   0,10%
  • IDX80 121   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 132   -0,70   -0,53%
  • IDXQ30 134   -0,03   -0,02%

Bakal ada penyetaraan jabatan ASN, bagaimana gajinya?


Selasa, 26 Januari 2021 / 11:21 WIB
Bakal ada penyetaraan jabatan ASN, bagaimana gajinya?
ILUSTRASI. Saat ini, Pemerintah sedang berupaya untuk melakukan penyederhanaan birokrasi. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/aww/17.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, Pemerintah sedang berupaya untuk melakukan penyederhanaan birokrasi. Hal ini membuat adanya penyetaraan jabatan administrasi ke fungsional untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ike Meidyawati mengungkapkan, saat ini besaran penghasilan atau gaji ASN yang mengalami penyetaraan jabatan tidak berubah, tetap sesuai dengan jabatan sebelumnya. 

"Sekarang itu masih memakai tunjangan jabatan dan kelas administrasi. Apabila jabatannya lebih tinggi di jabatan fungsional itu akan menambah pengeluaran dari Kementerian Keuangan," ujarnya dalam tayangan Youtube BKN, Senin (25/1/2021). 

"Untuk mengatasi hal demikian, grade-nya kelas jabatan dalam hal ini dan tunjangan jabatannya masih sama," lanjut dia. 

Baca Juga: Catat! Formasi diumumkan akhir Maret, pendaftaran CPNS dibuka April

Adapun penghasilan ASN mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Penghasilan tersebut terdiri dari gaji, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja atau penghasilan lain yang melekat pada jabatan. 

Kendati demikian, menurut Ike, tidak menutup kemungkinan penghasilan ASN yang disetarakan jabatannya akan mengalami perubahan jika terdapat perubahan regulasi. 

Baca Juga: Informasi penting soal PNS Kemenlu, mulai besaran gaji hingga tunjangan

Sepanjang 2020, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, telah melakukan penyederhanaan struktur organisasi di 73 kementerian/lembaga. 
Penyederhanaan ini dilakukan demi mempercepat pengambilan keputusan dan pelayanan publik. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Penyetaraan Jabatan ASN, Bagaimana Gajinya?"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

×