kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Bahlil: Realisasi Investasi Rp 678 Triliun Berhasil Serap 849.181 Tenaga Kerja


Sabtu, 22 Juli 2023 / 06:25 WIB
Bahlil: Realisasi Investasi Rp 678 Triliun Berhasil Serap 849.181 Tenaga Kerja

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, realisasi investasi pada kuartal II-2023 masih menunjukkan kinerja positif.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadia melaporkan, realisasi investasi pada kuartal II-2023 mencapai Rp 349,8 triliun. Realisasi ini tumbuh 15,7% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 dan berhasil menyerap tenaga kerja Indonesia sebanyak 464.289 orang.

Angka penyerapan tenaga kerja ini meningkat jika dibandingkan dengan kuartal I-2023 hanya yang sebesar 384.892 orang.

"Penyerapan tenaga kerja kuartal II mencapai 464.289 orang, ini adalah tenaga kerja langsung," ujar Bahlil dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (21/7).

Baca Juga: BKPM Catat Realisasi Investasi pada Kuartal II-2023 Tumbuh 15,7%

Apabila dirinci, serapan tenaga kerja sebanyak 464.289 orang tersebut berasal dari serapan tenaga kerja penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebanyak 317.996, serta penanaman modal asing (PMA) sebanyak 146.293.

Sementara itu, penyerapan tenaga kerja Indonesia pada semester I-2023 telah mencapai 849.181 orang, dengan nilai realisasi investasi mencapai Rp 678,7 triliun.

Realisasi investasi pada semester I-2023 ini telah mencapai 48,5% dari target tahun ini yang sebesar Rp 1.400 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×