kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Bahas Penerapan BLU Batubara, APBI Berharap Pemerintah Segera Undang Pelaku Usaha


Rabu, 23 November 2022 / 06:30 WIB
Bahas Penerapan BLU Batubara, APBI Berharap Pemerintah Segera Undang Pelaku Usaha

Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) berharap pemerintah bisa segera mengundang pelaku usaha untuk membahas skema dan mekanisme Badan Layanan Umum (BLU) yang tengah disiapkan pemerintah untuk mengamankan pasokan batubara domestik.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan, saat ini pihaknya juga tengah mempelajari wacana skema kebijakan tersebut.

“Kami masih mempelajari. Harapannya agar pemerintah bisa segera mengundang pelaku usaha untuk membahas skema dan mekanisme BLU yang sedang dipersiapkan oleh Pemerintah,”  ujar Hendra saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (22/11).

Baca Juga: Pelaku Usaha Siap Ikuti Ketentuan BLU Batubara

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa pembentukan BLU Batubara ditargetkan rampung pada akhir tahun ini. Saat ini penyiapan regulasi berupa Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah mencapai tahapan harmonisasi antara kementerian dan lembaga. 

Berdasarkan paparan Kementerian ESDM, objek pungutan dana kompensasi diberlakukan untuk penjualan batubara ekspor dan domestik. Asumsi Harga Batubara Acuan (HBA) yang dikenakan yakni US$ 200 per ton maka dana kompensasi yang dikelola oleh BLU sekitar Rp 137,6 triliun.

Baca Juga: APBI Beri Sejumlah Catatan Soal Rencana Implementasi BLU Batubara

Nantinya, besaran pungutan ditentukan berdasarkan kalori ditambahkan dengan nilai PPN 11%.

“Dana kompensasi diberikan kepada semua pemasok batubara dalam negeri untuk PLN maupun industri kecuali smelter,” ungkap Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Senin (21/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

×