kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bahas hak tagih, Satgas BLBI panggil Tommy Suharto pada Kamis (26/8)


Rabu, 25 Agustus 2021 / 06:05 WIB
Bahas hak tagih, Satgas BLBI panggil Tommy Suharto pada Kamis (26/8)

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kian fokus untuk menagih utang dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada para obligor dan debitur. Terbaru, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI melakukan, pemanggilan terhadap Hutomo Mandala Putra alias Tommy Suharto.

Tommy Suharto dipanggil bersama dengan pengurus PT Timor Putra Nasional dan Ronny Hendrarto Ronowocaksono. Pemanggilan tersebut guna membahas hak tagih BLBI senilai Rp 2,61 triliun.

"Agenda pemanggilan untuk menyelesaikan hak tagih dana negara berdasarkan penetapan jumlah piutang negara nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp 2.612.287.348.912,95," tulis pengumuman yang dikutip Kontan.co.id.

Baca Juga: Tambah personel, Mahfud minta Satgas BLBI tunjukkan tindakan nyata

Ketiga pihak tersebut dipanggil pada Kamis (26/8) mendatang pukul 15.00 WIB. Pemanggilan dilakukan di Gedung Stafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan.

Pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban itu mendesak agar para pihak memenuhi panggilan. Disampaikan dalam hal obligor/debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Pemerintah akan mengejar aset piutang BLBI senilai lebih dari Rp 108 triliun melalui Satgas BLBI. Satgas BLBI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2021 dan akan bekerja hingga 31 Desember 2023 mendatang.

Selanjutnya: IHSG turun 0,33% ke 6.089 pada akhir perdagangan Selasa (24/8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×