kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.695.000   18.000   0,67%
  • USD/IDR 17.869   44,00   0,25%
  • IDX 6.483   80,68   1,26%
  • KOMPAS100 837   7,57   0,91%
  • LQ45 637   4,58   0,72%
  • ISSI 228   5,22   2,34%
  • IDX30 356   2,33   0,66%
  • IDXHIDIV20 433   2,50   0,58%
  • IDX80 96   0,77   0,82%
  • IDXV30 120   1,00   0,84%
  • IDXQ30 113   0,83   0,74%

Bagi Jemaah Haji yang Tak Berizin, Sanksinya Kena Deportasi 10 Tahun


Jumat, 03 Juni 2022 / 09:04 WIB
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) membeberkan sanksi bagi jemaah haji yang tertangkap sidik jarinya tanpa izin. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - RIYADH. Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) membeberkan sanksi bagi jemaah haji yang tertangkap sidik jarinya tanpa izin.

Mengutip Saudi Gazette, Jawazat menegaskan bahwa hukuman siapa pun yang tertangkap sidik jari untuk haji tanpa mendapatkan izin akan dideportasi dari Arab Saudi untuk jangka waktu 10 tahun.

Sementara itu, Jawazat mengatakan bahwa visa kunjungan keluarga tidak dapat diubah menjadi izin tinggal (iqama). Jawazat juga menekankan bahwa instruksi otoritas Arab Saudi tidak mengizinkan ini.

Kementerian Haji dan Umrah telah mengkonfirmasi sebelumnya bahwa ritual haji untuk tahun ini hanya dapat dilakukan oleh mereka yang memiliki visa yang ditujukan untuk haji, atau oleh mereka yang tinggal di Kerajaan dengan iqama.

Untuk menunaikan ibadah haji tahun ini, warga dan penduduk diharuskan menyelesaikan tiga dosis vaksin COVID-19. Selain itu, definisi orang yang divaksinasi di Arab Saudi adalah yang telah menyelesaikan tiga dosis vaksin.

Baca Juga: Ibadah Haji Kembali Dibuka, Tabungan Haji Semakin Meningkat

Patut dicatat bahwa Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan bahwa mereka telah memutuskan untuk mengizinkan satu juta jemaah, baik asing maupun domestik, untuk melakukan haji tahun ini — 1443H/2022.

Prosedur untuk mengajukan haji tahun ini dari dalam Arab Saudi akan segera diumumkan melalui situs resminya, kata kementerian itu.

Sementara itu, melansir Kontan yang mengutip SPA, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyebutkan, jemaah haji yang boleh ke Mekah tahun ini harus berusia di bawah 65 tahun dan divaksinasi penuh terhadap virus corona.

Peserta dari luar negeri akan diizinkan tahun ini tetapi harus menunjukkan tes PCR negatif Covid-19 dan tindakan pencegahan kesehatan akan diamati.

Baca Juga: 325 Petugas Haji Berangkat ke Arab Saudi

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga sudah mengumumkan pelaksanaan ibadah haji tahun ini di akun Twitter pada Sabtu (9/4).

Tahun lalu, Arab Saudi membatasi peserta ibadah haji menjadi hanya 60.000 peserta domestik, dibandingkan dengan 2,5 juta sebelum pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

×