kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,89   4,58   0.50%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Badan Keahlian DPR Usul 3 UU Bidang Transportasi Ini Masuk Prolegnas Prioritas


Jumat, 07 April 2023 / 12:30 WIB
Badan Keahlian DPR Usul 3 UU Bidang Transportasi Ini Masuk Prolegnas Prioritas

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Makin banyak usulan undang-undang yang akan dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas). Badan Keahlian DPR mengusulkan tiga undang-undang (UU) masuk dalam long list prolegnas tahun 2020-2024.

Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul mengatakan, pihaknya melakukan kajian undang-undang di bidang transportasi untuk diajukan masuk prolegnas. Kajian tersebut meliputi UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Samsul mengatakan, terdapat sejumlah permasalahan terkait pelaksanaan UU Penerbangan. Diantaranya, perlu mengatur pesawat udara tanpa awak (PUTA) sebagai respons atas perkembangan teknologi dan meningkatkan keselamatan penerbangan terhadap kemungkinan bahaya yang ditimbulkannya.

Perlu adanya perubahan definisi Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) dengan memasukkan unsur badan layanan umum (BLU). Mengingat perkembangan saat ini instansi pemerintah yang berbentuk BLU dimungkinkan untuk menjalankan kegiatan usaha dan melakukan kegiatan angkutan udara niaga.

Baca Juga: Kemendagri Targetkan Harmonisasi RUU Daerah Khusus Jakarta Dilakukan pada Mei

Kemudian, perlu mengakomodasi pengaturan tingkat kandungan lokal dalam negeri (TKDN) untuk industri pendukung dirgantara seiring dengan efisiensi, namun dengan tetap menjunjung standar keamanan.

Selanjutnya, sejumlah permasalahan terkait pelaksanaan UU Pelayaran. Diantaranya UU Pelayaran belum mengatur secara jelas terkait proses yang dibutuhkan sejak barang/petikemas turun dari kapal atau barang/petikemas ditumpuk di lapangan penumpukan hingga barang/petikemas ke luar dari terminal/pelabuhan (Dwelling time).

Serta, waktu tunggu kapal untuk dapat bersandar di dermaga dan melakukan proses bongkar muat barang dan batas waktu pemakaian peti kemas di dalam pelabuhan.

Berikutnya, permasalahan terkait pelaksanaan UU Perkeretaapian. Diantaranya, perlu diatur mengenai penguatan integrasi multimoda dan antarmoda yang mencakup koordinasi kewenangan, sarana dan prasarana integrasi multimoda dan antarmoda. Lalu sinergi proses bisnis, peningkatan keselamatan. Serta efisiensi pergerakan dan biaya penyelenggaraan.

Ketiga UU tersebut juga perlu sinkronisasi dengan UU KUHP baru, khususnya terkait dengan ketentuan pidana.

Badan Keahlian DPR menyarankan Komisi V DPR berkoordinasi dengan Badan Legislasi DPR untuk memasukkan ketiga UU tersebut dalam long list prolegnas 2020-2024.

"Hasil kajian ada kebutuhan untuk melakukan penyempurnaan, namun belum ada dalam long list (prolegnas 2020-2024)," ujar Samsul dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, Rabu (5/4).

Baca Juga: Baleg DPR Mulai Bahas RUU Statistik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

×