Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jumlah pelanggar rambu-rambu dan aturan lalu lintas yang terekam tilang online menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) meningkat pesat pada tahun 2025 ini. Namun masyarakat harus waspada terhadap modus penipuan e-tilang palsu yang marak melalui SMS.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan e-tilang atau ETLE palsu yang disebarkan melalui pesan singkat atau SMS.
Peringatan tersebut disampaikan OJK melalui akun Instagram Layanan Konsumen dan Pengaduan, @kontak157. OJK menyebutkan, penipuan e-tilang lewat SMS semakin marak dan berpotensi menimbulkan kerugian, khususnya terkait pencurian data pribadi hingga pembobolan rekening.
Baca Juga: Harga Sewa SUV Nataru 2025: Mitsubishi Pajero & Toyota Fortuner Mulai Rp 200.000
Dalam unggahannya, OJK menjelaskan bahwa e-tilang resmi memiliki sejumlah ciri yang mudah dikenali. Salah satunya adalah adanya foto kendaraan saat melakukan pelanggaran lalu lintas. Selain itu, e-tilang resmi juga disertai nomor referensi pelanggaran yang jelas dan dapat diverifikasi.
OJK menegaskan, tautan konfirmasi e-tilang resmi hanya menggunakan domain resmi milik Polri, seperti polri.go.id. Informasi e-tilang juga disampaikan melalui saluran resmi, yakni WhatsApp atau email, bukan SMS.
Sebaliknya, e-tilang palsu umumnya dikirimkan melalui SMS dari nomor tidak dikenal. Tautan yang disertakan biasanya menggunakan domain yang tidak lazim, terlalu panjang, atau mengandung salah ketik. Isi pesan pun kerap bernada mengancam dan mendesak penerima agar segera melakukan pembayaran.
“Hati-hati dengan modus penipuan e-tilang lewat SMS yang semakin marak. Jangan asal klik link atau mengirimkan data pribadi,” tulis OJK melalui akun Instagram @kontak157, dikutip Minggu (14/12/2025).
Tonton: Dua Taipan Ini Terdepak dari Daftar 10 Orang Terkaya RI Versi Forbes 2025
Untuk menghindari penipuan, OJK mengimbau masyarakat melakukan sejumlah langkah pencegahan. Pertama, memastikan nomor pengirim pesan. Jika pesan berasal dari nomor pribadi atau acak, besar kemungkinan itu merupakan penipuan.
Kedua, masyarakat diminta tidak mengklik tautan mencurigakan yang berpotensi digunakan untuk mencuri data pribadi. Ketiga, konfirmasi status pelanggaran lalu lintas hanya dilakukan melalui kanal resmi ETLE dan Polri.
Keempat, apabila menemukan tautan mencurigakan atau hampir menjadi korban penipuan, masyarakat diminta segera melapor ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) melalui laman iasc.ojk.go.id.
Melalui imbauan ini, OJK mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang mengatasnamakan layanan publik, seiring meningkatnya kejahatan berbasis social engineering.
Tonton: Bakal Pangkas Besar-besaran Jumlah BUMN, Danantara: Tidak Boleh Ada PHK!
Lonjakan tilang ETLE
Diberitakan sebelumnya, Korps Lalu Lintas Polri mencatat terjadi jumlah lonjakan tilang ETLE tahun 2025. Berikut rinciannya:
- Pelanggaran terekam (ter-capture): naik dari 1.710.918 menjadi 10.354.221 pelanggaran (melonjak 505%)
- Data tervalidasi: naik dari 582.000 menjadi 4.094.106 data (melonjak 602%)
- Pembayaran tilang via BRIVA: naik dari 22.480 menjadi 534.805 transaksi (melonjak 2.279%)
Dengan capaian ini, Polri menilai bahwa penguatan ETLE menjadi langkah besar dalam menciptakan ketertiban lalu lintas yang lebih konsisten, terpercaya, dan bebas dari praktik-praktik nonprosedural.
Oleh karena itu, jumlah kamera ETLE akan terus ditingkatkan pada periode mendatang.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2025/12/15/094017326/waspada-modus-penipuan-sms-e-tilang-palsu-kenali-ciri-cirinya.
Selanjutnya: Katalog Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan Periode 15-21 Desember 2025
Menarik Dibaca: Katalog Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan Periode 15-21 Desember 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













