kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Awas, debitur dan obligor BLBI bisa terkena hukuman pidana bila membangkang


Sabtu, 05 Juni 2021 / 17:20 WIB
Awas, debitur dan obligor BLBI bisa terkena hukuman pidana bila membangkang

Reporter: Bidara Pink, Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) penanganan Hak Tagih Negara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) meminta debitur maupun obligor BLBI untuk kooperatif, proaktif, dan tidak membangkang. 

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD sekaligus Dewan Pengarah Satgas BLBI mengatakan, kalau terjadi pembangkangan meski ini adalah kasus perdata, bisa saja kasus ini akan dibawa ke ranah pidana. 

“Karena apa? Kalau dia sudah tidak mau mengakui utangnya atau memberi bukti palsu atau selalu ingkar, itu bisa saja nanti dikatakan menimbulkan kerugian negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan melanggar hukum karena tidak mengakui apa yang secara hukum disahkan sebagai utang,” ujar Mahfud dalam konferensi pers pelantikan Satgas BLBI, Jumat (4/5). 

Baca Juga: Buru piutang BLBI, Sri Mulyani beberkan upaya ekstra yang akan dilakukan Satgas BLBI

Untuk itu, Mahfud kembali menekankan agar para obligor dan debitur kooperatif karena ini adalah uang negara. 

Mahfud menerangkan Satgas BLBI diharapkan mampu menyelesaikan masalah yang telah berlarut sejak 1998. Saat itu pemerintah lewat bank sentral mengucurkan bantuan likuiditas untuk membantu perbankan yang kolaps.

“Yang belum melunasi ini penagihannya agak tertunda yang agak ringan dulu. Karena dari yang sekian dikeluarkan Surat Keputusan (SK) itu ada satu yang dianggap bermasalah, yaitu dana yang menyangkut seperti Sjamsul Nursalim,” ujar dia.

Mahfud bilang dalam hal ini Sjamsul Nursalim dianggap korupsi tapi di tingkat Mahkamah Agung (MA) dinyatakan tidak ada krupsi. “Tapi hakim agung bilang ada kerugian negara tapu itu bukan korupsi. Ada yang bilang pidana ada yang bilang satu perdata ada yang bilang tata usaha negara. Tapi semuanya bilang ada kerugian negara,” ujar Menko Polhukam. 

Dalam hal proaktif, Mahfud berharap, para obligor dan debitur sadar dan datang sendiri ke Satgas BLBI untuk menyelesaikan urusannya. 

Ia kemudian mengingatkan, para debitur dan obligor tidak akan bisa sembunyi karena pemerintah sudah memegang daftar lengkap siapa saja yang terlilit perkara ini. 

“Sehingga kami mohon kerjasamanya, para debitur dan obligor, yang di dalam negeri maupun yang kami dapat informasi sudah berada di luar negeri. Mohon kerjasamanya,” tandas Mahfud. 

Selanjutnya: Satgas BLBI akan buru aset obligor BLBI, termasuk yang di luar negeri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

×