kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Audit investigasi BPK temukan indikasi kerugian negara Rp 37,8 triliun


Selasa, 08 Juni 2021 / 04:00 WIB
Audit investigasi BPK temukan indikasi kerugian negara Rp 37,8 triliun

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp 37,8 triliun dalam hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) BPK dalam kurun waktu 2017 sampai Juni 2020.

Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahtiar Arif mengatakan, terdapat 22 laporan hasil pemeriksaan investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara Rp 8,7 triliun. Sebanyak 9 laporan telah dimanfaatkan dalam proses penyidikan dan 13 laporan telah masuk proses penyidikan.

Kemudian, terdapat 238 laporan hasil penghitungan kerugian negara dengan nilai indikasi kerugian negara Rp 29,1 triliun. Dari jumlah laporan tersebut, 50 laporan dimanfaatkan dalam proses penyidikan dan 188 kasus dinyatakan P-21 (berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap).

"Kami juga memberikan keterangan ahli, 226 kasus dan seluruhnya digunakan dalam tuntutan oleh jaksa penuntut umum di pengadilan," ujar Sekjen BPK, Bahtiar dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (7/6).

Baca Juga: BPK beberkan temuan perihal pengelolaan GBK, berikut hasilnya

Selain itu, Bahtiar menyebut, terdapat 70.499 temuan hasil pemeriksaan dengan 106.842 permasalahan, senilai Rp 166,23 triliun yang dilaporkan dalam ikhtisar hasil pemeriksaaan semester. Jumlah tersebut meliputi permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) sebanyak 40% dari total permasalahan.

Kemudian permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebanyak 45% dengan nilai Rp 130,06 triliun

"Dan juga permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan senilai Rp 35,57 triliun," ucap Bahtiar.

Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati menyoroti 45% temuan BPK yang terkait permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia meminta BPK untuk terus memantau pelaksanaan rekomendasi atas temuan yang telah dilakukan terhadap kementerian/lembaga terkait yang merupakan objek pemeriksaan BPK.

"Rekomendasi BPK ini tindak lanjutnya seperti apa. Ini harus benar-benar dilakukan," ujar Anis.

Sebagai informasi, dalam kurun waktu 2005 - 2020, BPK telah menyampaikan 596.229 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa sebesar Rp 269,36 triliun. Hasilnya, 75,6% tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK telah sesuai. Kemudian, 17,6% TLRHP belum sesuai dengan rekomendasi.

Selanjutnya, 5,8% TLRHP belum ditindaklanjuti dan 1% TLRHP tidak dapat ditindaklanjuti.

Selanjutnya: Empat tahun berturut-turut menyabet opini WTP dari BPK, ini strategi Anies Baswedan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×